Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara. Hal itu dibenarkan pengacara Chuck, Jhonny Manurung. Ia mengatakan kliennya tersebut resmi pada Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6).
Jhonny menyebutkan Chuck mendapatkan asimilasi covid-19. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa Chuck mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca juga : Chuck Putranto Takut Bertanya ke Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J
"Kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Sebelumnya, Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pembatalan pemecatan terhadap Chuck setelah banding dikabulkan.
Baca juga : Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).
Ia juga menyebutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck. "Demosi satu tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Kompol Chuck Putranto. Keputusan itu diambil dari sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Baca juga : Chuck Putranto tidak Dipecat Oleh Polri, Hanya Terima Sanksi Demosi
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdapat sejumlah anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice.
Mereka ialah, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Z-3)
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (2/5) ini, dia pun mendapatkan remisi khusus Lebaran.
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Diketahui, enam anggota Polri, termasuk jenderal bintang satu, telah menghalangi atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved