Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERPIDANA kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara. Hal itu dibenarkan pengacara Chuck, Jhonny Manurung. Ia mengatakan kliennya tersebut resmi pada Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6).
Jhonny menyebutkan Chuck mendapatkan asimilasi covid-19. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa Chuck mendapatkan pengurangan hukuman.
Baca juga : Chuck Putranto Takut Bertanya ke Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J
"Kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Sebelumnya, Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pembatalan pemecatan terhadap Chuck setelah banding dikabulkan.
Baca juga : Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).
Ia juga menyebutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck. "Demosi satu tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Kompol Chuck Putranto. Keputusan itu diambil dari sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Baca juga : Chuck Putranto tidak Dipecat Oleh Polri, Hanya Terima Sanksi Demosi
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdapat sejumlah anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice.
Mereka ialah, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Z-3)
Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang, Sumatra Barat, kembali mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga.
MANTAN terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku telah berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu yang membuat dia mendapatkan bebas bersyarat.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Thaksin pada Februari seharusnya berakhir pada akhir bulan ini.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved