Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMPOL Chuck Putranto melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan pada kasus perintangan penyidikan (obstructrion of justice) terhadap pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Chuck Putranto, yakni Jonny Mazmur William Manurung, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan.
“Izin Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan dari JPU. Mohon waktu dua minggu,” ujar Jonny dalam agenda persidangan, Rabu (19/10).
Baca juga: Sambo Sempat Menangis Saat Bertemu dengan Arif dan Hendra
Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan atas dakwaan Chuck.
"Kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu saudara satu minggu,” imbuhnya.
Pada Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diperintah Ferdy Sambo, Chuck menghubungi Irfan Widyanto.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Sampaikan Brigadir Yosua Masih Hidup
Tujuannya, memastikan apakah Irfan sudah mengganti DVR CCTV sesuai arahan Sambo. "Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," papar JPU.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Chuck seharusnya tidak mengarahkan Irfan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Tidak seharusnya Chuck mengarahkan Irfan, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik," lanjut JPU.
Chuck didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved