Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMPOL Chuck Putranto melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan pada kasus perintangan penyidikan (obstructrion of justice) terhadap pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Chuck Putranto, yakni Jonny Mazmur William Manurung, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan.
“Izin Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan dari JPU. Mohon waktu dua minggu,” ujar Jonny dalam agenda persidangan, Rabu (19/10).
Baca juga: Sambo Sempat Menangis Saat Bertemu dengan Arif dan Hendra
Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan atas dakwaan Chuck.
"Kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu saudara satu minggu,” imbuhnya.
Pada Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diperintah Ferdy Sambo, Chuck menghubungi Irfan Widyanto.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Sampaikan Brigadir Yosua Masih Hidup
Tujuannya, memastikan apakah Irfan sudah mengganti DVR CCTV sesuai arahan Sambo. "Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," papar JPU.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Chuck seharusnya tidak mengarahkan Irfan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Tidak seharusnya Chuck mengarahkan Irfan, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik," lanjut JPU.
Chuck didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, enam anggota Polri, termasuk jenderal bintang satu, telah menghalangi atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved