Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMPOL Chuck Putranto melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan pada kasus perintangan penyidikan (obstructrion of justice) terhadap pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Chuck Putranto, yakni Jonny Mazmur William Manurung, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan.
“Izin Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan dari JPU. Mohon waktu dua minggu,” ujar Jonny dalam agenda persidangan, Rabu (19/10).
Baca juga: Sambo Sempat Menangis Saat Bertemu dengan Arif dan Hendra
Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan atas dakwaan Chuck.
"Kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu saudara satu minggu,” imbuhnya.
Pada Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diperintah Ferdy Sambo, Chuck menghubungi Irfan Widyanto.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Sampaikan Brigadir Yosua Masih Hidup
Tujuannya, memastikan apakah Irfan sudah mengganti DVR CCTV sesuai arahan Sambo. "Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," papar JPU.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Chuck seharusnya tidak mengarahkan Irfan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Tidak seharusnya Chuck mengarahkan Irfan, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik," lanjut JPU.
Chuck didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved