Chuck Putranto tidak Dipecat Oleh Polri, Hanya Terima Sanksi Demosi

Khoerun Nadif Rahmat
29/6/2023 17:48
Chuck Putranto tidak Dipecat Oleh Polri, Hanya Terima Sanksi Demosi
Chuck Putranto (kanan).(ANTARA/FAUZAN)

POLRI membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pembatalan pemecatan terhadap Chuck diputuskan setelah banding dikabulkan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).

Ia juga menyebutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck.

Baca juga: Chuck Putranto Resmi Bebas Penjara atas Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J

"Demosi satu tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Chuck. Keputusan itu diambil dari sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini di PN Jaksel

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdapat sejumlah anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice dan salah satunya ialah Chuck. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya