Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pembatalan pemecatan terhadap Chuck diputuskan setelah banding dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).
Ia juga menyebutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Chuck.
Baca juga: Chuck Putranto Resmi Bebas Penjara atas Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
"Demosi satu tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Chuck. Keputusan itu diambil dari sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini di PN Jaksel
Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terdapat sejumlah anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice dan salah satunya ialah Chuck. (Z-6)
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
POLRI telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuck Putranto (CP) dalam perkara obstraction of justice (OJ) pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam persidangan Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat menghilangkan atau merusak barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Chuck Putranto, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved