Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/2) menggelar sidang kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan vonis. “Betul (Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto (24/2).
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), para terdakwa akan disidang dengan agenda pembacaan vonis sedianya pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
Diketahui, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta. “Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2).
Arif Rachman Arifin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu),"
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, enam anggota Polri, termasuk jenderal bintang satu, telah menghalangi atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KOALISI Masyarakat Sipil meminta majelis hakim sidang Tragedi Kanjuruhan untuk bersikap adil.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menekankan jika ada pihak yang tersinggung terkait nota pembelaan, maka itu bukan tanggung jawab kliennya.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx mengatakan orang tuanya sudah sangat tua saat ini. Dia mau menghadirkan cucu bersama sang istri sebelum terlambat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved