Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuck Putranto (CP) dalam perkara obstraction of justice (OJ) pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa putusan ini diambil pada Kamis (1/9) lalu dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam hasil sidang etik tersebut terdapat dua putusan yang diterima oleh CP. Dijelaskan Dedi, terdapat dua sanki berfisat etik dan sanksi adminitrasi.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," sebut Dedi kepada awak media (2/9).
Lanjut Dedi, sanksi kedua ialah pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari. "Dari tanggal 5 sampao 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," papar Dedi.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Polri dalam sidang etik ini, sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan etik CP. Sidang tersebut, kata Dedi berjalan selama 15 jam.
"kita gelar Kompol CP berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam ya baru selesai jam 2 dini hari tadi," pungkasnya.
Putusan terhadap kompol BW ini diputuskan secara kolektif kolegial. Kompol BW telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Komisi III : Pansus Skandal Sambo Sulit Dibentuk Dibutuhkan ...
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Saat ini, proses pelengkapan berkas tengah disiapkan oleb SSDM Polri setelah dilimpahkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
WAKIL Ketua DPRD Kota Depok yang menganiaya sopir truk terancam di bui. Bahkan, Partai Golkar, dimana TT merintis karier politiknya mengancam akan memecatnya dengan tidak hormat.
KARENA melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas, empat anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), pada Kamis (27/10)
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5).
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved