Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Chuck Putranto (CP) dalam perkara obstraction of justice (OJ) pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa putusan ini diambil pada Kamis (1/9) lalu dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam hasil sidang etik tersebut terdapat dua putusan yang diterima oleh CP. Dijelaskan Dedi, terdapat dua sanki berfisat etik dan sanksi adminitrasi.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," sebut Dedi kepada awak media (2/9).
Lanjut Dedi, sanksi kedua ialah pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari. "Dari tanggal 5 sampao 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," papar Dedi.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Polri dalam sidang etik ini, sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan etik CP. Sidang tersebut, kata Dedi berjalan selama 15 jam.
"kita gelar Kompol CP berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam ya baru selesai jam 2 dini hari tadi," pungkasnya.
Putusan terhadap kompol BW ini diputuskan secara kolektif kolegial. Kompol BW telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Komisi III : Pansus Skandal Sambo Sulit Dibentuk Dibutuhkan ...
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved