Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEJUMLAH pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan.
Para ahli hukum yang terlibat, antara lain Aristo Pangaribuan, Abdul Toni, Ludwig Kriekhoff, Puspa Pasaribu, dan Maria Dianita Prosperiani, menyoroti ketidakjelasan pertimbangan hakim, penggunaan bukti yang dinilai tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dianggap terlalu rendah. Dalam pandangan mereka, majelis hakim cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa dan lebih mengedepankan kesimpulan dari jaksa penuntut umum.
“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisis mendalam terhadap seluruh bukti yang ada,” ujar Pimpinan LKBH-PPS FH UI Aristo Pangaribuan, Selasa (29/10)
Para pakar ini mendukung langkah peninjauan kembali (PK) yang diambil Mardani H. Maming untuk mendapatkan keadilan.
“Kami berharap MA mengabulkan permohonan PK ini dan memeriksa ulang perkara ini secara menyeluruh,” tambah Abdul Toni.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis juga memberikan kritik keras terhadap putusan tersebut, menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk miscarriage of justice atau peradilan sesat.
Todung menilai bahwa hakim cenderung melakukan "cherry picking" terhadap bukti yang mendukung dakwaan jaksa, sehingga mengabaikan asas fair trial.
Lebih lanjut, dukungan atas PK juga datang dari Akademisi UGM, Hendry Julian Noor, yang mengungkapkan kekhawatiran serupa terhadap penerapan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Mardani H. Maming masih dalam koridor kewenangan administratif sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Kritik dari sejumlah pakar hukum ini tidak hanya berkaitan dengan nasib Mardani H. Maming, tetapi juga dengan penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.
Publik pun berharap agar MA memberikan respons bijaksana dalam meninjau ulang kasus ini, demi memastikan keadilan ditegakkan dengan benar. (RO/Z-10)
Ketua Unit Kerja Khusus (UKK) Science Techno Park(STP) UI, Chairul Hudaya mengutarakan pihaknya memiliki 10.000 hak kekayaan intelektual yang masih aktif saat ini yang dapat dihilirisasi.
C-Hub atau Connectivity Hub dirancang untuk menjadi pusat dinamis bagi penelitian interdisipliner, pertukaran budaya, dan keunggulan akademik.
Penandatanganan ini merupakan upaya mendukung UI menjadi universitas unggul dan berdampak secara global.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Pemerintah didorong untuk lebih memperhatikan hal tersebut, sebab keberadaan kampus asing dapat menimbulkan risiko keluarnya devisa dalam bidang pendidikan tinggi.
TANTANGAN dalam mengatasi dan melakukan mitigasi bencana di dunia saat ini disebut semakin kompleks. Berbagai isu global seperti perubahan iklim hingga tekanan urbanisasi menjadi pemicunya.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved