Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah putusan dalam kasus Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.
Para ahli hukum menganggap putusan ini mencerminkan kecenderungan presumption of corruption atau praduga korupsi yang berlebihan dalam sistem peradilan Indonesia.
Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan, tetapi sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum dari putusan tersebut.
Dari universitas-universitas terkemuka seperti Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia, para akademisi dengan tegas menyatakan adanya kekeliruan dalam putusan itu.
Dukungan serupa juga datang dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Mereka menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi.
Salah satu kritik utama adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berpendapat bahwa tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
"Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi," ungkap salah satu ahli saat memberikan keterangan tentang kekeliruan hakim dalam mengadili kasus ini.
Kritik juga muncul terkait potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum, seperti asas praduga tidak bersalah.
"Dalam kasus ini, tampaknya berlaku prinsip praduga bersalah. Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah," kata seorang pakar hukum.
Menurut para ahli, situasi ini merupakan dampak negatif dari upaya pemerintah yang agresif dalam memberantas korupsi tanpa didukung sistem pengawasan yang memadai.
"Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penindakan, tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan, dapat mengarah pada kesalahan penuntutan," tegasnya.
Seruan untuk membebaskan Mardani H Maming juga datang dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran. Mereka menegaskan perlunya mengembalikan martabat hukum Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mempresentasikan kajian terkait kasus ini di Auditorium Program Pascasarjana, Universitas Padjadjaran.
Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia.
Mereka mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan, terutama setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menunjukkan kesalahan dalam proses vonis.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII mengungkapkan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan, sehingga pembebasannya adalah langkah yang tepat demi keadilan. (RO/Z-10)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved