Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gugatan 19 Warga Terkait Pinjol Dikabulkan MA, Pemerintah Pastikan akan Tindaklanjuti

Siti Yona Hukmana
21/1/2025 13:42
Gugatan 19 Warga Terkait Pinjol Dikabulkan MA, Pemerintah Pastikan akan Tindaklanjuti
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Dok. MGN)

PEMERINTAH memastikan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjaman online (pinjol). Negara segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Keputusan ini disampaikan Yusril usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tadi pagi. Rakor digelar bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejagung, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yusril menjelaskan rakor itu untuk membahas putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perorangan terhadap Presiden-Wakil Presiden, menteri dan beberapa lembaga lain. Gugatan itu karena pemerintah dianggap lalai dalam pengaturan dan penindakan terhadap pinjol yang beredar di masyarakat.

Sejatinya, kata Yusril, putusan pengadilan pertama menolak gugatan itu. Begitu pula putusan pengadilan tinggi menolak gugatan 19 warga. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung

"Maka itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah-langkah, seperti membuat regulasi terhadap pinjaman online. Kemudian, mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 1206 K/Pdt/2024.

"Menyatakan gugatan para penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima," demikian isi direktori putusan MA.

Dalam putusan itu, MA menghukum Presiden dan Wakil Presiden serta menteri hingga lembaga untuk melakukan supervisi terhadap untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Kemudian, memerintahkan Komdigi untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital.

"Untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia," salah satu isi putusan MA yang harus dijalankan pemerintah. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya