Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjaman online (pinjol). Negara segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan Yusril usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tadi pagi. Rakor digelar bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejagung, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yusril menjelaskan rakor itu untuk membahas putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perorangan terhadap Presiden-Wakil Presiden, menteri dan beberapa lembaga lain. Gugatan itu karena pemerintah dianggap lalai dalam pengaturan dan penindakan terhadap pinjol yang beredar di masyarakat.
Sejatinya, kata Yusril, putusan pengadilan pertama menolak gugatan itu. Begitu pula putusan pengadilan tinggi menolak gugatan 19 warga. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung
"Maka itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah-langkah, seperti membuat regulasi terhadap pinjaman online. Kemudian, mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 1206 K/Pdt/2024.
"Menyatakan gugatan para penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima," demikian isi direktori putusan MA.
Dalam putusan itu, MA menghukum Presiden dan Wakil Presiden serta menteri hingga lembaga untuk melakukan supervisi terhadap untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Kemudian, memerintahkan Komdigi untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital.
"Untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia," salah satu isi putusan MA yang harus dijalankan pemerintah. (Z-9)
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved