Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjaman online (pinjol). Negara segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan Yusril usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tadi pagi. Rakor digelar bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejagung, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yusril menjelaskan rakor itu untuk membahas putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perorangan terhadap Presiden-Wakil Presiden, menteri dan beberapa lembaga lain. Gugatan itu karena pemerintah dianggap lalai dalam pengaturan dan penindakan terhadap pinjol yang beredar di masyarakat.
Sejatinya, kata Yusril, putusan pengadilan pertama menolak gugatan itu. Begitu pula putusan pengadilan tinggi menolak gugatan 19 warga. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung
"Maka itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah-langkah, seperti membuat regulasi terhadap pinjaman online. Kemudian, mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 1206 K/Pdt/2024.
"Menyatakan gugatan para penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima," demikian isi direktori putusan MA.
Dalam putusan itu, MA menghukum Presiden dan Wakil Presiden serta menteri hingga lembaga untuk melakukan supervisi terhadap untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Kemudian, memerintahkan Komdigi untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital.
"Untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia," salah satu isi putusan MA yang harus dijalankan pemerintah. (Z-9)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.Â
Film Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER) tayang 5 Februari 2026. Amanda Manopo dan Fajar Sadboy beradu akting dalam drama komedi berlatar fenomena pinjaman online.
Potensi bonus demografi 2045 terancam gagal total jika usia produktifnya lumpuh akibat utang dan mentalitas instan.
Pelajari cara memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Panduan lengkap mulai dari cek riwayat kredit, ajukan keberatan ke OJK, lapor pencurian identitas
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved