Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH segera membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan regulasi terkait kegiatan pijaman online (pinjol). Hal ini dilakukan usai kalah di tingkat kasasi atas gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.
Keputusan membentuk pokja pinjol disampaikan usai rapat koordinasi tingkat menteri. Hadir dalam rakor Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto; Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Kementerian Luar Negeri; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun); Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Dari rapat koordinasi tadi kami dapat menyimpulkan beberapa hal, pertama adalah kita membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Edi Hiariej," kata Yusril Ihza di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Yusril menyebut Pokja itu akan menyiapkan peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online. Menurutnya, OJK telah menyatakan ke depan tak lagi menggunakan istilah pinjol karena berkonotasi negatif, melainkan menggunakan istilah pinjaman daring.
Yusril menyebut sejadinya pengaturan kegiatan pinjol sudah cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Termasuk, langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap pinjaman yang ilegal atau tidak berizin.
"Termasuk juga melampaui batas-batas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 misalnya tentang penetapan suku bunga," ungkapnya.
Selain itu, juga telah diatur berbagai hal terkait dengan pelanggaran yang dapat ditindak oleh kepolisian. Yusril menekankan aturan itu bukan hanya tindakan terhadap mereka yang melakukan pinjaman secara ilegal, tapi juga terhadap berbagai ancaman melalui telepon.
"Baik itu secara langsung ya semacam debt collector kepada masyarakat yang semuanya dapat diambil satu langkah hukum," terangnya. (Z-9)
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved