Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah segera Bentuk Pokja Atur Regulasi tentang Kegiatan Pinjol

Siti Yona Hukmana
21/1/2025 13:38
Pemerintah segera Bentuk Pokja Atur Regulasi tentang Kegiatan Pinjol
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.(Dok. MGN)

PEMERINTAH segera membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan regulasi terkait kegiatan pijaman online (pinjol). Hal ini dilakukan usai kalah di tingkat kasasi atas gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.

Keputusan membentuk pokja pinjol disampaikan usai rapat koordinasi tingkat menteri. Hadir dalam rakor Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto; Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Kementerian Luar Negeri; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun); Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Dari rapat koordinasi tadi kami dapat menyimpulkan beberapa hal, pertama adalah kita membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Edi Hiariej," kata Yusril Ihza di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Yusril menyebut Pokja itu akan menyiapkan peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online. Menurutnya, OJK telah menyatakan ke depan tak lagi menggunakan istilah pinjol karena berkonotasi negatif, melainkan menggunakan istilah pinjaman daring.

Yusril menyebut sejadinya pengaturan kegiatan pinjol sudah cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Termasuk, langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap pinjaman yang ilegal atau tidak berizin.

"Termasuk juga melampaui batas-batas yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 misalnya tentang penetapan suku bunga," ungkapnya.

Selain itu, juga telah diatur berbagai hal terkait dengan pelanggaran yang dapat ditindak oleh kepolisian. Yusril menekankan aturan itu bukan hanya tindakan terhadap mereka yang melakukan pinjaman secara ilegal, tapi juga terhadap berbagai ancaman melalui telepon.

"Baik itu secara langsung ya semacam debt collector kepada masyarakat yang semuanya dapat diambil satu langkah hukum," terangnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya