Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua masyarakat menghormati keterangan ahli, dalam persidangan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), dan perintangan penyidikan. Ahli menyebut laporan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik bagian dari perintangan penyidikan.
"Setiap pendapat dan keterangannya (ahli) adalah sah sebagai alat bukti dalam proses hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.
Kubu Hasto mempermasalahkan keterangan ahli tersebut. Mereka menilai laporan yang dinilai merintangi sangat keterlaluan.
Namun, KPK menilai keterangan ahli merupakan pendapat yang harus didengar dalam persidangan. Komplain dari kubu Hasto juga sudah dijawab ahli itu dalam sidang.
"Sedangkan terkait laporan ke Dewas, Komnas HAM, yang merupakan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, juga sudah dijawab oleh ahli," ucap Budi.
Menurut Budi, keterangan ahli sah menyebut apapun dalam persidangan. Itu, lanjutnya, dibutuhkan untuk pembuktian.
"Mari kita hormati pendapat atau keterangan ahli dalam persidangan ini berdasarkan keahlian khusus dan pengetahuannya," ucap Budi.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Uang receh sebagai simbol kasus Hasto yang dianggap masalah receh karena sudah ada putusan peradilan pada 2020 sehingga tidak perlu lagi disidangkan.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
Komisi III DPR sejatinya masih mendengar masukan terkait muatan di revisi KUHAP dari berbagai elemen. Yakni, advokat, ahli hukum, hingga mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved