Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DAFTAR inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah telah diterima DPR. Masukan dari pemerintah terkait rumusan beleid baru itu akan diadu dengan ahli yang berkompeten.
"Ya kalau (masukan) dari pemerintah banyak ya, Karena kita sudah dapat konsepnya ya, Tapi kan harus kita adu dengan para ahli yang sekarang kita undang," kata anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Komisi III DPR sejatinya masih mendengar masukan terkait muatan di revisi KUHAP dari berbagai elemen. Yakni, advokat, ahli hukum, hingga mahasiswa. Adang mengatakan terpenting dalam revisi KUHAP harus mengedepankan keberpihakan pada hak asasi manusia (HAM). Hak seseorang ketika menjalani proses hukum tak boleh dikesampingkan.
"Pada saat dia diperiksa di polisi, pada saat dia dituntut, dan pada saat dia diproses pengadilan. Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh polri," jelas dia.
Revisi KUHAP nantinya juga diharapkan menghapus kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum. Misalnya saat proses hukum, seorang tersangka tak mendapat pendampingan.
"Bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," ujar Adang. (Fah/P-3)
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Terkena gas air mata saat demo? Kenali bahaya dan cara mengatasinya dengan cepatāmulai dari basuh tubuh, ganti pakaian, hingga segera mandi
Demo hari ini di DPR memanas. Komisi I percepat rapat revisi UU Penyiaran di tengah aksi protes publik terkait kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan.
Terdapat usulan agar petugas haji dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus.
Perubahan menjadi kementerian juga dinilai mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi.
"Dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disuruh jadi CPNS DPR pusat. Tapi (saya) belum mau, masih mau kuliah dulu,"
DiharapkanĀ langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved