Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DAFTAR inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah telah diterima DPR. Masukan dari pemerintah terkait rumusan beleid baru itu akan diadu dengan ahli yang berkompeten.
"Ya kalau (masukan) dari pemerintah banyak ya, Karena kita sudah dapat konsepnya ya, Tapi kan harus kita adu dengan para ahli yang sekarang kita undang," kata anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Komisi III DPR sejatinya masih mendengar masukan terkait muatan di revisi KUHAP dari berbagai elemen. Yakni, advokat, ahli hukum, hingga mahasiswa. Adang mengatakan terpenting dalam revisi KUHAP harus mengedepankan keberpihakan pada hak asasi manusia (HAM). Hak seseorang ketika menjalani proses hukum tak boleh dikesampingkan.
"Pada saat dia diperiksa di polisi, pada saat dia dituntut, dan pada saat dia diproses pengadilan. Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh polri," jelas dia.
Revisi KUHAP nantinya juga diharapkan menghapus kesewenang-wenangan oknum aparat penegak hukum. Misalnya saat proses hukum, seorang tersangka tak mendapat pendampingan.
"Bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," ujar Adang. (Fah/P-3)
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved