Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan merintangi penyidikan pascakalah praperadilan. Sebab, perlawanan darinya masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (14/2).
Tessa mengatakan, pihaknya sudah mempelajari cara Hasto melawan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, perlawanan berupa laporan di Dewas KPK dan gugatan perdata.
“Bahkan yang terakhir kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucap Tessa.
KPK menyebut semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi. Lembaga Antirasuah yakin tidak akan kalah dalam gugatan apapun, karena, penetapan tersangka mengikuti aturan yang berlaku.
“KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved