Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praperadilan tersangka kasus dugaan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai menjalani sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan. "Tetap optimis. Kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya, Rabu (12/2).
Iskandar selaku kuasa hukum KPK yang berkedudukan sebagai termohon dan kuasa hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy selaku pihak pemohon sama-sama memberikan kesimpulan secara tertulis. Kesimpulan tersebut tidak dibacakan dalam sidang atas permintaan hakim tunggal Djuyamto.
Menurut Iskandar, kesimpulan yang diberikan ke hakim menguraikan soal fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk tanggapan KPK atas bukti yang diajukan pihak Hasto. Pihaknya meyakini bahwa bukti-bukti yang digunakan penyidik KPK relevan untuk menersangkakan Hasto.
"Kalau tidak dilakukan penegakan hukum, artinya malah tidak ada keadilan terkait dengan dugaan adanya peristiwa itu. Dan di Pasal 106 (KUHAP) penyidik mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti apabila menemukan peristiwa pidana," sambungnya.
Di samping itu, KPK meyakini bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan lewat peraturan perundang-undangan, terutama syarat formil yang memang diuji keabsahannya lewat sidang praperadilan. "Materielnya nanti diuji di perkara pokok," jelas Iskandar. (Tri/J-2)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved