Megawati Sentil KPK, Setyo Budiyanto: Hasto Sudah Divonis Bersalah

Candra Yuri Nuralam
04/8/2025 11:23
Megawati Sentil KPK, Setyo Budiyanto: Hasto Sudah Divonis Bersalah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan pidatonya saat membuka peluncuran Indeks Integritas Pendidkan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku sedih melihat kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekarang ini. Sebab, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti dalam kasus eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Megawati. Menurut dia, KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan, artinya yang bersangkutan (Hasto) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

Setyo mengatakan, status bersalah itu tidak hilang saat amnesti diberikan Hasto. Sementara itu, amnesti merupakan hak Presiden yang tidak bisa diganggu gugat. “Status (bersalah) itu melekat. Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” ucap Setyo.

Hasto bebas dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dia mengaku langsung mendaftar sebagai mahasiswa untuk memperjuangkan hak hukum masyarakat Indonesia.

"Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto menyebut keadilan penting diperjuangkan di Indonesia. Sebab, Tanah Air menginginkan adanya keadilan, seperti yang sudah dicetuskan dalam Konferensi Asia-Afrika. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya