Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Uji Coba E-voting Pilkades Disiapkan, Jika Sukses akan Didorong ke Pemilu Nasional

Devi Harahap
11/6/2025 14:38
Uji Coba E-voting Pilkades Disiapkan, Jika Sukses akan Didorong ke Pemilu Nasional
Wamendagri Bima Arya(MI/ Susanto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah instansi terkait sedang menyatukan cara pandang dan mematangkan konsep terkait penerapan e-voting yang akan masuk dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.

 

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa. Jika hal itu berjalan efektif, rencananya e-voting pilkades akan didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional, termasuk pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

“Saat ini, kami sedang mematangkan e-voting pemilihan kepala desa. Gelombang berikutnya akan kami uji coba agar e-voting dapat dilakukan secara lebih masif. Ini prakondisi untuk e-voting nasional, baik legislatif atau presiden,” kata Bima di Jakarta pada Rabu (11/6). Kendati demikian, Bima belum bisa merinci secara pasti kapan penerapan e-voting dalam pemilu dapat dijalankan.

 

6 Landasan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Bima juga memaparkan enam landasan pembahasan revisi UU Pemilu. “Pertama, perubahan UU Pemilu harus memperkuat sistem presidensial dan tidak kembali ke sistem parlementer. Kedua, menguatkan kualitas representasi sehingga wakil rakyat memiliki kedekatan dengan pemilih. Ketiga, pembahasan UU Pemilu harus sejalan dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian,” jelas mantan walikota Bogor itu.

 

Kemudian, yang keempat adalah revisi UU Pemilu harus sesuai dengan desain otonomi daerah, pembagian kewenangan, dan sistem kepartaian agar tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi. Kelima, penguatan integrasi nasional dalam bingkai NKRI menjadi tujuan utama. Terakhir, Bima menekankan pentingnya fokus pada isu politik uang dan pendanaan partai politik.

 

Selain itu, Bima juga menyinggung isu keserentakan pemilu dan pilkada, termasuk kejelasan model penyelenggara pemilu agar tetap independen, nonpartisan, dan mampu menjalankan pemilu secara jujur dan adil.

 

Seperti diketahui, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Desakan untuk segera membahas RUU Pemilu juga muncul agar bisa dipergunakan dalam Pemilihan Umum 2029. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPR dan pemerintah.

 

Antisipasi Kampanye Digital

Sementara itu, Founder Pemilu AI Yose Rizal menilai, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus mampu mengadopsi integrasi inovasi digital untuk memperkuat demokrasi partisipatif dan berbagai potensi pelanggaran, sebab hal itu belum terakomodasi dalam UU Pemilu.

 

“Sekarang peserta kampanye menggunakan kanal media sosial. Padahal, tidak ada aturan resmi yang membatasi jumlah akun media sosial dan biaya kampanye digital para peserta pemilu. UU Pemilu juga belum mampu mengantisipasi fenomena kampanye digital yang kerap menciptakan hoaks dan polarisasi di masyarakat,” jelasnya.

 

Menurut Yose, keberadaan regulasi dan kerangka hukum yang relevan sangat penting terlebih lagi di era budaya digital dan kecerdasan buatan.

 

“Regulasi diperlukan untuk mengatur kampanye politik, sertifikasi dan audit kecerdasan buatan, aturan privasi data pemilih, dan kanal kampanye publik,” pungkasnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya