Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah instansi terkait sedang menyatukan cara pandang dan mematangkan konsep terkait penerapan e-voting yang akan masuk dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa. Jika hal itu berjalan efektif, rencananya e-voting pilkades akan didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional, termasuk pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Saat ini, kami sedang mematangkan e-voting pemilihan kepala desa. Gelombang berikutnya akan kami uji coba agar e-voting dapat dilakukan secara lebih masif. Ini prakondisi untuk e-voting nasional, baik legislatif atau presiden,” kata Bima di Jakarta pada Rabu (11/6). Kendati demikian, Bima belum bisa merinci secara pasti kapan penerapan e-voting dalam pemilu dapat dijalankan.
6 Landasan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Bima juga memaparkan enam landasan pembahasan revisi UU Pemilu. “Pertama, perubahan UU Pemilu harus memperkuat sistem presidensial dan tidak kembali ke sistem parlementer. Kedua, menguatkan kualitas representasi sehingga wakil rakyat memiliki kedekatan dengan pemilih. Ketiga, pembahasan UU Pemilu harus sejalan dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian,” jelas mantan walikota Bogor itu.
Kemudian, yang keempat adalah revisi UU Pemilu harus sesuai dengan desain otonomi daerah, pembagian kewenangan, dan sistem kepartaian agar tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi. Kelima, penguatan integrasi nasional dalam bingkai NKRI menjadi tujuan utama. Terakhir, Bima menekankan pentingnya fokus pada isu politik uang dan pendanaan partai politik.
Selain itu, Bima juga menyinggung isu keserentakan pemilu dan pilkada, termasuk kejelasan model penyelenggara pemilu agar tetap independen, nonpartisan, dan mampu menjalankan pemilu secara jujur dan adil.
Seperti diketahui, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Desakan untuk segera membahas RUU Pemilu juga muncul agar bisa dipergunakan dalam Pemilihan Umum 2029. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPR dan pemerintah.
Antisipasi Kampanye Digital
Sementara itu, Founder Pemilu AI Yose Rizal menilai, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus mampu mengadopsi integrasi inovasi digital untuk memperkuat demokrasi partisipatif dan berbagai potensi pelanggaran, sebab hal itu belum terakomodasi dalam UU Pemilu.
“Sekarang peserta kampanye menggunakan kanal media sosial. Padahal, tidak ada aturan resmi yang membatasi jumlah akun media sosial dan biaya kampanye digital para peserta pemilu. UU Pemilu juga belum mampu mengantisipasi fenomena kampanye digital yang kerap menciptakan hoaks dan polarisasi di masyarakat,” jelasnya.
Menurut Yose, keberadaan regulasi dan kerangka hukum yang relevan sangat penting terlebih lagi di era budaya digital dan kecerdasan buatan.
“Regulasi diperlukan untuk mengatur kampanye politik, sertifikasi dan audit kecerdasan buatan, aturan privasi data pemilih, dan kanal kampanye publik,” pungkasnya. (M-1)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Wamendagri menilai saat ini masih ada perdebatan mengenai metode yang akan digunakan untuk perubahan UU tersebut, antara metode omnibus law atau kodifikasi.
Retret gelombang dua di IPDN Jatinangor tersebut akan diikuti oleh bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang sudah dilantik Kemendagri.
Otonomi daerah tak mungkin berjalan optimal tanpa penguatan kapasitas di daerah dan penerapan prinsip meritokrasi.
Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 penyelenggaraan PSU di seluruh Indonesia dengan total biaya sekitar Rp700 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved