Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau Pilkada 2024 akan dimulai sekitar awal Januari 2025.
“Kira-kiranya di awal Januari (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (9/12).
Sementara itu, merujuk pada peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025. Suhartoyo menjelaskan bahwa formasi sidang tersebut akan dibagi menjadi tiga panel, dengan hakim konstitusi yang akan disebar dalam setiap panelnya.
“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” katanya.
Kendati demikian, Suhartoyo belum bisa memastikan berapa kali sidangakan digelar. Menurutnya, hal itu sangat dinamis tergantung pada karakter setiap perkara dan juga bukti-bukti yang diajukan serta banyaknya perkara yang didaftarkan.
“Bisa jadi satu panel menyidangkan satu perkara dalam waktu yang cepat, bisa jadi lama. Sangat tergantung pada karakter perkaranya dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak. Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” ujar Suhartoyo.
Atas dasar itu, kata dia, jadwal sidang sengketa Pilkada tergantung akan disesuaikan melihat jumlah kuantitas pelaporan.
“Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu. Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan, misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin 300an, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.
Namun, lanjut Suhartoyo, akan ada registrasi tahap 2 apabila gugatan melebihi angka 300 laporan. Hal ini diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih perkara sidang.
“Kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok,” imbuhnya.
Selain itu, Suhartoyo yang saat ini tengah menyusun jadwal tahapan sidang sengketa Pilkada 2024, memperkirakan bahwa MK akan menggelar sidang perdana selambat-lambatnya pada hari keempat setelah registrasi.
“Selebihnya ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Kalau tepat di tanggal 3 (Januari) setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja,” tuturnya.
Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa jika rangkaian jadwal sidang telah ditetapkan, ia akan memanggil berbagai pihak pemohon dan terkait setelah registrasi diselesaikan dengan baik sesuai syarat ketentuan. Sidang perdana hanya bisa dimulai pada hari keempat setelah registrasi.
“Itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari ke-4 itu baru bisa sidang setelah registrasi,” pungkasnya. (H-3)
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali memutuskan tujuh perkara hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) dilakukan pemungutan suara ulang pada sidang sesi kedua, Senin (24/2) malam
PSU didasarkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon itu tidak terpenuhi.
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut dia, sidang sengketa pilkada tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved