Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK : Sidang Sengketa Hasil Pilkada Digelar Januari 2025

Devi Harahap
10/12/2024 09:17
MK : Sidang Sengketa Hasil Pilkada Digelar Januari 2025
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

 

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau Pilkada 2024 akan dimulai sekitar awal Januari 2025. 

“Kira-kiranya di awal Januari (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (9/12). 

Sementara itu, merujuk pada peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025. Suhartoyo menjelaskan bahwa formasi sidang tersebut akan dibagi menjadi tiga panel, dengan hakim konstitusi yang akan disebar dalam setiap panelnya. 

“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” katanya.

Kendati demikian, Suhartoyo belum bisa memastikan berapa kali sidangakan digelar. Menurutnya, hal itu sangat dinamis tergantung pada karakter setiap perkara dan juga bukti-bukti yang diajukan serta banyaknya perkara yang didaftarkan.

“Bisa jadi satu panel menyidangkan satu perkara dalam waktu yang cepat, bisa jadi lama. Sangat tergantung pada karakter perkaranya dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak. Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, kata dia, jadwal sidang sengketa Pilkada tergantung akan disesuaikan melihat jumlah kuantitas pelaporan.  

“Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu. Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan, misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin 300an, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.

Namun, lanjut Suhartoyo, akan ada registrasi tahap 2 apabila gugatan melebihi angka 300 laporan. Hal ini diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih perkara sidang. 
 
“Kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok,” imbuhnya.

Selain itu, Suhartoyo yang saat ini tengah menyusun jadwal tahapan sidang sengketa Pilkada 2024, memperkirakan bahwa MK akan menggelar sidang perdana selambat-lambatnya pada hari keempat setelah registrasi.

“Selebihnya ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Kalau tepat di tanggal 3 (Januari) setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja,” tuturnya.

Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan bahwa jika rangkaian jadwal sidang telah ditetapkan, ia akan memanggil berbagai pihak pemohon dan terkait setelah registrasi diselesaikan dengan baik sesuai syarat ketentuan. Sidang perdana hanya bisa dimulai pada hari keempat setelah registrasi.

“Itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari ke-4 itu baru bisa sidang setelah registrasi,” pungkasnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya