Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Terima 200 Gugatan PHP Pilkada, Baru Ada Satu Laporan Sengketa Pilgub

Devi Harahap
10/12/2024 08:54
MK Terima 200 Gugatan PHP Pilkada, Baru Ada Satu Laporan Sengketa Pilgub
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) melakukan verifikasi berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).(ANTARA/APRILIO AKBAR)

MAHKAMAH Konstitusi hingga saat ini terus membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota yang ingin mengajukan baik secara daring maupun luring.

Dilansir pada situs Mahkamah Konstitusi, per Selasa (10/12) pukul 08.00 WIB, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 200 gugatan sengketa. Pengajuan permohonan tersebut terdiri dari satu gugatan PHP dari Pilkada Gubernur yakni dari Papua Selatan dengan nama pemohon M Andrean Saefudin melalui nomor aduan 187/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Sedangkan untuk Gugatan PHP Bupati sebanyak 162 dan ada 37 gugatan PHP Wali kota. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai sepenuhnya. 

Sementara itu, tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya masih ada 5 hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan para pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil ke MK dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak pengumuman paslon terpilih.

“MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan penanganan perkara sengketa pilkada, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK,” seperti dilansir dari buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada Selasa (10/12). 

Dari 200 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, diketahui terdapat empat permohonan di antaranya yang berkaitan dengan hasil Pilkada Kota Banjarbaru

Keempat permohonan tersebut terdiri dari dua permohonan diajukan oleh pemilih, satu permohonan diajukan oleh pemantau pemilihan tingkat provinsi, dan satu permohonan diajukan oleh calon wakil wali kota Said Abdullah. 

Menurut Suhartoyo, MK sudah siap untuk menangani perkara sengketa hasil pilkada tersebut. Dari sembilan hakim yang ada, MK sudah membaginya ke dalam tiga panel untuk menyidangkan seluruh permohonan yang masuk. Pembagian hakim panel sama seperti ketika MK menangani perkara sengketa pemilihan calon anggota legislatif (pileg) lalu.

“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” kata Suhartoyo di Jakarta pada Senin (9/12). 

Jika merujuk pada sengketa pileg lalu, panel satu diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota, yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun panel tiga diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Selain itu, kata Suhartoyo, para pemohon dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di MK baik pada saat pendaftaran, penyerahan perbaikan permohonan, dan juga bukti-bukti. Dengan demikian, seluruh proses yang dilalui dapat berjalan lancar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya