Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, Bakal Disengketakan di MK

Tri Subarkah
30/11/2024 12:43
Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, Bakal Disengketakan di MK
Ilustrasi(Dok.MI)

HASIL Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang dipastikan memenangkan pasangan Erna Lisa Halabi-Wartono dengan perolehan suara 100% bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kontestasi di Banjarbaru kali ini dinilai bermasalah dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, bisa jadi bakal dimenangkan 100%. Hal ini terjadi karena Lisa-Wartono, tidak punya lawan sama sekali, bahkan kotak kosong.

Tetapi, dalam surat suara, gambar paslon Aditya-Said Abdullah yang sebetulnya sudah didiskualifikasi Bawaslu masih terpampang. Bahkan, mereka justru unggul dari pasangan Erna Lisa Halabi-Wartono dengan raihan 70% versi hitung cepat. 

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pelanggaran konstitusional yang melingkupi penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 sangat jelas.

"Insya Allah akan dibawa ke MK karena memang pelanggaran konstitusionalnya sudah kelihatan sangat jelas," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (30/11).

Pelanggaran tersebut, sambungnya, mulai tampak dari masa pencalonan saat hampir semua partai politik mengusung pasangan Lisa-Wartono. Kendati demikian, konstelasi berubah setelah MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/2024.

Diketahui, putusan MK itu merombak ambang batas pencalonan bagi partai atau gabungan partai sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Pilkada. 

Lewat putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai atau koalisi partai dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sesuai jumlah populasi pada daftar pemilih tetap di daerah masing-masing.

Oleh karenanya, Lisa-Wartono gagal menjadi satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada Banjarbaru 2024 karena mendapat perlawanan dari pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, pencalonan Aditya-Said belakangan didiskualifikasi oleh Bawaslu jelang hari pemungutan suara.

"Begitu ada lawan, didiskualifikasi, tapi penghitungan (Lisa-Wartono) kalah dengan suara tidak sah. Ini bukti bahwa masyarakat, pemilih Banjarbaru tidak memilih calon yang tersisa (Lisa-Wartono)," terang Denny.

Denny mengatakan pihaknya sudah membentuk tim yang akan menggugat persoalan terkait penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024. Diupayakan, pemantau terakreditasi maupun masyarakat dan tokoh lokal Banjarbaru yang menaruh perhatian pada isu tersebut menjadi pelapor dalam sengketa hasil di MK nanti.

Dari pelaksanaan hasil pemungutan suara, menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C. Hasil per Jumat (29/11), suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. 

Sementara itu, suara Lisa-Wartono mencapai 36.165 suara, yang berarti ini adalah jumlah suara yang dianggap sah. 

Dalam pilkada di Banjarbaru tidak ada opsi mencoblos kotak kosong, kemudian setiap mencoblos Aditya-Said dianggap tak sah karena didiskualifikasi memicu kekecewaan di kalangan pemilih. 

Mereka pun menyelipkan "surat kaleng" di surat suara mereka. Di TPS 01 Bangkal, petugas KPPS menemukan kertas suara yang dicoret-coret dengan tulisan "KPU Mafia" dan "Masyarakat Berhak Memilih". Di TPS lain, ada surat bertuliskan, "Rusak demokrasi Banjarbaru dengan cara yang baru ini".(Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya