Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SELURUH pihak diminta tidak sembarangan menunduh soal pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024. Dugaan kecurangan diharap dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanpa menyerang pihak tertentu.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu. Bukan malah mengumbar dendam, kebencian dan provokasi,” kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Partai politik diharap menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menuduh pihak tertentu melakukan kecurangan dalam pilkada. Apalagi, kata dia, jika sampai memprovokasi adanya bantuan penegak hukum untuk memenangkan pasangan tertentu.
Penggiringan opini terkait dugaan kecurangan dalam pilkada yang berlebihan dinilai berbahaya usai pilkada. Salah satu yang dinilai berlebihan yakni isu perbaikan hukum karena Pilkada 2024. “Perbaikan hukum hanyalah dalih untuk menggalang dukungan dari rakyat dan DPR,” ucap Haidar.
Masyarakat juga diharap bijak memilah informasi usai pilkada. Panas pesta demokrasi diminta tidak berlarut sampai menimbulkan reaksi berlebihan. “Rakyat kita sekarang sudah cerdas,” tutur Haidar. (J-2)
Dengan critical thinking yang dibarengi etika, anak belajar melihat bahwa teknologi bukan wilayah netral
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved