Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengatakan dalil Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi perihal penyaluran bantuan sosial tidak relevan dengan Pilkada Jatim 2024.
“Dalil bansos PKH (Program Keluarga Harapan) di wilayah Jatim yang dipersoalkan Pemohon (Risma-Gus Hans), tidak memiliki relevansi dengan proses Pilkada Jatim 2024 maupun perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Khofifah-Emil, penyaluran bansos PKH tidak tepat apabila dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim. Pasalnya, Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat selama tahapan pilkada, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur dan wakil gubernur Jatim petahana itu menyebut bansos merupakan program pemerintah pusat dengan jadwal yang telah dirancang oleh Kementerian Sosial. Oleh sebab itu, Khofifah-Emil membalikkan tuduhan kepada Risma yang merupakan mantan Menteri Sosial.
“Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari Pemohon, yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Menteri Sosial periode 2020–2024,” ujar Edward.
Terlepas dari bansos, Khofifah-Emil percaya diri tetap menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024. Hal itu dilihat dari hasil survei sebelum hari pencoblosan yang menyatakan pasangan calon nomor urut 2 itu unggul dari kedua rivalnya.
“Tanpa bansos, kita semua tahu, dari berbagai hasil survei yang dilakukan sebelum pemungutan suara, diperoleh fakta tingginya elektabilitas pihak terkait dengan berbagai parameter pengujian yang menunjukkan kecenderungan mayoritas masyarakat sudah menentukan calon kepala daerahnya,” kata Edward.
Selain bansos, kubu Khofifah-Emil juga membantah dalil-dalil lainnya yang diajukan Risma-Gus Hans, termasuk di antaranya tuduhan pengurangan suara, anomali perolehan suara tidak sah, hingga manipulasi Sirekap. Menurut Khofifah Emil, tidak satu pun dari dalil tersebut yang memiliki bukti kuat.
Oleh karena itu, Khofifah Emil meminta MK menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans serta menyatakan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 tetap berlaku.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3 Risma-Gus Hans selaku pemohon dalam perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, meminta MK mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu (8/1), Risma-Gus Hans salah satunya mempersoalkan penyaluran bansos di wilayah Jatim saat tahapan pilkada, tepatnya pada tanggal 13 November 2024. Penyaluran bansos itu dituduh berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil.
Adapun, KPU Jatim sebelumnya menetapkan pasangan Khofifah-Emil memperoleh suara terbanyak, yakni 12.192.165 suara. Sementara itu, pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara. (Ant/I-2)
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
Menurut dia, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.
KPU Jawa Timur membantah tudingan dari paslon Tri Rismaharini-Gus Hans, yang mengklaim adanya korelasi antara distribusi bansos dengan kemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Jawa Timur (Pilkada Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, menang telak dalam pada Pilkada Jawa Timur tahun 2024.
Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta tidak dapat dilanjutkan.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Triwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved