Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah tudingan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, yang mengklaim adanya korelasi antara distribusi bantuan sosial (bansos) dengan kemenangan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Kuasa hukum KPU Jawa Timur, Josua Victor, menjelaskan bahwa pembagian bansos tidak ada kaitannya dengan Pilkada karena Khofifah dan Emil sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sejak 13 Februari 2024. Posisi mereka digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Adhy Karyono.
“Bahwa sejak 13 Februari 2024, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jatim atas nama Khofifah dan Emil Dardak (paslon nomor urut 2) telah berakhir dan diganti oleh Pj Gubernur Adhy Karyono,” ujar Josua dalam sidang PHP Pilkada Pilgub Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1).
Lebih lanjut, Josua juga menilai bahwa tuduhan politisasi bansos dari pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, kewenangan penyaluran bansos bukan berada di tangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam pendataan hingga waktu penyaluran, dan hal itu sudah berada pada kewenangan Pj Gubernur Jatim yang baru.
“Bahwa tidak beralasan hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian Bansos PKH yang menurut Pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada pasangan calon Nomor urut 2 yang tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024,” tuturnya.
Selain itu, Josua menegaskan bahwa pihak Risma-Gus Hans hanya melontarkan tuduhan tanpa merinci bagaimana korelasi antara pembagian bansos dengan kenaikan suara pasangan Khofifah-Emil.
“Bahwa pemohon tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana korelasi pembagian Bansos PKH dengan berkurang dan atau bertambahnya problem suara pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Josua menekankan bahwa KPU tidak menerima laporan pelanggaran apa pun dari lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Bahwa sejak diketahui 13 November 2024 hingga permohonan ini diregistrasi di MK, termohon tidak mendengar adanya laporan pelanggaran terkait pembagian bansos PKH tersebut ke lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.
Atas dasar itu, KPU meminta agar MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans.
“Termohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi termohon, dalam pokok PKH menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1), pasangan Risma-Gus Hans mengklaim bahwa distribusi bansos di Jawa Timur memengaruhi hasil Pilkada. Kuasa hukum mereka, Tri Wiyono Susilo, memaparkan peta sebaran bansos yang menurutnya berhubungan dengan perolehan suara pasangan Khofifah-Emil.
“Ini penyebaran bansos yang mulia, penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini, inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia, sampai yang muda itu berkurang penyebaran bansosnya di Jawa Timur,” jelas Wiyono.
Pihak Risma-Gus Hans menganalisis bahwa program bansos yang didistribusikan Khofifah selama menjabat disebut berdampak nyata pada perolehan suara pasangan petahana tersebut.
“Dan untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 02 ini, ada rumusnya. Ini rumusnya, tapi nanti kita hadirkan ahli bagaimana proses temuan hubungan dari pemberian bansos dan pemilih perolehan 02,” jelasnya. (Dev/M-3)
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
Menurut dia, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat selama tahapan pilkada, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Jawa Timur (Pilkada Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, menang telak dalam pada Pilkada Jawa Timur tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved