Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Ia mengatakan butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa hasil pilkada dapat dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan dalam penanganan sengketa Pilkada terdahulu, khususnya dalam rentang 2015-2020, mayoritas perkara yang dikabulkan berkaitan dengan pelanggaran prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang bisa memengaruhi keabsahan dan validitas perolehan suara calon.
"Kalaupun ada yang dikabulkan karena terjadinya pelanggaran atau kecurangan TSM, hal itu terbatas untuk pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon. Misalnya soal syarat masa jeda mantan terpidana atau status kewarganegaraan calon," kata Titi, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Namun demikian, Titi melihat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 yang lalu, ada kecenderungan kuat MK untuk mempertimbangkan terjadinya pelanggaran yang TSM dalam memutus. Meski saat itu hanya 3 hakim, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih yang mengabulkan dalil TSM di Pilpres, tapi hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam melihat arah kecenderungan hakim.
Titi menegaskan dalil kecurangan TSM menjadi tantangan bagi para pemohon untuk bisa dibuktikan secara baik, solid, dan meyakinkan dalam persidangan pendahuluan dan pembuktian yang berlangsung di MK.
"Harus juga diingat bahwa dalil pelanggaran atau kecurangan yang TSM bukan hal yang mudah untuk dibuktikan. Oleh karena itu tidak akan cukup untuk bisa menyakinkan MK apabila permohonan hanya mengandalkan klaim-klaim tanpa didukung kronologis dan alat bukti pendukung yang sangat kuat. Mulai dari saksi, ahli, ataupun keterangan pihak lain yang relevan," katanya. (Faj/M-3)
Guslan menekankan bahwa dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
PDIP menemukan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada perhelatan Pilkada 2024 dan membawanya ke MK.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved