Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Ia mengatakan butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa hasil pilkada dapat dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan dalam penanganan sengketa Pilkada terdahulu, khususnya dalam rentang 2015-2020, mayoritas perkara yang dikabulkan berkaitan dengan pelanggaran prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang bisa memengaruhi keabsahan dan validitas perolehan suara calon.
"Kalaupun ada yang dikabulkan karena terjadinya pelanggaran atau kecurangan TSM, hal itu terbatas untuk pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon. Misalnya soal syarat masa jeda mantan terpidana atau status kewarganegaraan calon," kata Titi, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Namun demikian, Titi melihat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 yang lalu, ada kecenderungan kuat MK untuk mempertimbangkan terjadinya pelanggaran yang TSM dalam memutus. Meski saat itu hanya 3 hakim, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih yang mengabulkan dalil TSM di Pilpres, tapi hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam melihat arah kecenderungan hakim.
Titi menegaskan dalil kecurangan TSM menjadi tantangan bagi para pemohon untuk bisa dibuktikan secara baik, solid, dan meyakinkan dalam persidangan pendahuluan dan pembuktian yang berlangsung di MK.
"Harus juga diingat bahwa dalil pelanggaran atau kecurangan yang TSM bukan hal yang mudah untuk dibuktikan. Oleh karena itu tidak akan cukup untuk bisa menyakinkan MK apabila permohonan hanya mengandalkan klaim-klaim tanpa didukung kronologis dan alat bukti pendukung yang sangat kuat. Mulai dari saksi, ahli, ataupun keterangan pihak lain yang relevan," katanya. (Faj/M-3)
Guslan menekankan bahwa dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
PDIP menemukan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada perhelatan Pilkada 2024 dan membawanya ke MK.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved