Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Ia mengatakan butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa hasil pilkada dapat dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan dalam penanganan sengketa Pilkada terdahulu, khususnya dalam rentang 2015-2020, mayoritas perkara yang dikabulkan berkaitan dengan pelanggaran prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang bisa memengaruhi keabsahan dan validitas perolehan suara calon.
"Kalaupun ada yang dikabulkan karena terjadinya pelanggaran atau kecurangan TSM, hal itu terbatas untuk pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon. Misalnya soal syarat masa jeda mantan terpidana atau status kewarganegaraan calon," kata Titi, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Namun demikian, Titi melihat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 yang lalu, ada kecenderungan kuat MK untuk mempertimbangkan terjadinya pelanggaran yang TSM dalam memutus. Meski saat itu hanya 3 hakim, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih yang mengabulkan dalil TSM di Pilpres, tapi hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam melihat arah kecenderungan hakim.
Titi menegaskan dalil kecurangan TSM menjadi tantangan bagi para pemohon untuk bisa dibuktikan secara baik, solid, dan meyakinkan dalam persidangan pendahuluan dan pembuktian yang berlangsung di MK.
"Harus juga diingat bahwa dalil pelanggaran atau kecurangan yang TSM bukan hal yang mudah untuk dibuktikan. Oleh karena itu tidak akan cukup untuk bisa menyakinkan MK apabila permohonan hanya mengandalkan klaim-klaim tanpa didukung kronologis dan alat bukti pendukung yang sangat kuat. Mulai dari saksi, ahli, ataupun keterangan pihak lain yang relevan," katanya. (Faj/M-3)
Guslan menekankan bahwa dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
PDIP menemukan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada perhelatan Pilkada 2024 dan membawanya ke MK.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved