Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Ia mengatakan butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa hasil pilkada dapat dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan dalam penanganan sengketa Pilkada terdahulu, khususnya dalam rentang 2015-2020, mayoritas perkara yang dikabulkan berkaitan dengan pelanggaran prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang bisa memengaruhi keabsahan dan validitas perolehan suara calon.
"Kalaupun ada yang dikabulkan karena terjadinya pelanggaran atau kecurangan TSM, hal itu terbatas untuk pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon. Misalnya soal syarat masa jeda mantan terpidana atau status kewarganegaraan calon," kata Titi, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Namun demikian, Titi melihat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 yang lalu, ada kecenderungan kuat MK untuk mempertimbangkan terjadinya pelanggaran yang TSM dalam memutus. Meski saat itu hanya 3 hakim, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih yang mengabulkan dalil TSM di Pilpres, tapi hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam melihat arah kecenderungan hakim.
Titi menegaskan dalil kecurangan TSM menjadi tantangan bagi para pemohon untuk bisa dibuktikan secara baik, solid, dan meyakinkan dalam persidangan pendahuluan dan pembuktian yang berlangsung di MK.
"Harus juga diingat bahwa dalil pelanggaran atau kecurangan yang TSM bukan hal yang mudah untuk dibuktikan. Oleh karena itu tidak akan cukup untuk bisa menyakinkan MK apabila permohonan hanya mengandalkan klaim-klaim tanpa didukung kronologis dan alat bukti pendukung yang sangat kuat. Mulai dari saksi, ahli, ataupun keterangan pihak lain yang relevan," katanya. (Faj/M-3)
Guslan menekankan bahwa dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
PDIP menemukan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah pada perhelatan Pilkada 2024 dan membawanya ke MK.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved