Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

BEI Akselerasi Reformasi Pasar Modal, Targetkan Free Float 15 Persen di 2026

Basuki Eka Purnama
19/2/2026 03:48
BEI Akselerasi Reformasi Pasar Modal, Targetkan Free Float 15 Persen di 2026
Ilustrasi--Pengunjung melihat di depan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026).(MI/Usman Iskandar)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. 

Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.

Akselerasi ini merupakan tindak lanjut dari dialog konstruktif dengan MSCI Inc. (MSCI). Melalui komunikasi intensif tersebut, masukan global diterjemahkan menjadi program kerja konkret dengan target waktu yang jelas. 

Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham, yang direncanakan mulai efektif berlaku pada Maret 2026.

Peningkatan Standar Free Float

Dalam usulan perubahan aturan tersebut, BEI akan meningkatkan ambang batas minimum saham publik (free float) perusahaan tercatat dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. 

Proses penyesuaian ini sedang berada dalam tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa transisi ini akan dilakukan secara bertahap. 

“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey.

Perluasan Keterbukaan Data Kepemilikan

Selain aspek kepemilikan publik, transparansi data juga diperluas. Jika sebelumnya publikasi data kepemilikan saham hanya difokuskan pada porsi di atas 5%, ke depan BEI mewajibkan pengungkapan kepemilikan di atas 1% secara bulanan. 

Langkah ini diharapkan memberikan gambaran struktur pemegang saham yang lebih komprehensif bagi investor dalam mengambil keputusan.

Menurut Jeffrey, kualitas data adalah elemen kunci dalam membangun kepercayaan. 

“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” tuturnya.

Pembenahan Infrastruktur dan Tata Kelola

Dari sisi infrastruktur, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). 

KSEI akan menambahkan 28 klasifikasi investor baru sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) guna meningkatkan granularitas data.

Reformasi ini juga menyentuh aspek tata kelola (Good Corporate Governance). BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit. 

Persyaratan keuangan dan operasional bagi calon perusahaan tercatat pun akan ditingkatkan untuk menjamin kualitas emiten di masa depan.

Seluruh inisiatif ini disusun secara partisipatif melalui dialog dengan asosiasi dan pelaku pasar. Untuk memfasilitasi kebutuhan emiten, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi cepat guna memastikan reformasi ini berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata bagi daya saing pasar modal Indonesia di panggung global. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya