Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terungkapnya kasus suap hakim bernilai triliunan rupiah yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, membuktikan lemahnya pengawasan lembaga peradilan di Tanah Air.
“Bisa jadi memang rantai mafia peradilan itu panjang dan bertahap-tahap. Tapi terlepas dari itu, momentum ini harus bisa dijadikan jalan masuk untuk memperbaiki sistem kerja peradilan. Selain bersih-bersih MA, juga termasuk memperbaiki lembaga Komisi Yudisial agar bisa efektif,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (27/10).
Abdul menilai saat ini lembaga peradilan seolah telah lumrah menjadi tempat jual-beli keadilan oleh para mafia. Dikatakan bahwa terkuatnya kasus Zarof Ricar harus menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk mereformasi lembaga peradilan hukum.
“Saya kita betul tersangka ini bisa jadi pintu masuk menguak gerbang pintu mafia peradilan yang ada di semua level,” jelasnya.
Menurut Abdul, dengan penggeledahan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung mencapai lebih dari Rp1 triliun, mengindikasikan bahwa sebagian besar hakim di Indonesia kemungkinan pernah terlibat dalam jual beli kasus dengan tersangka.
“Mungkin jika ditelusuri, hampir sebagian besar hakim di Indonesia pernah menjadi ‘klien’ dari ZR, hanya saja kesulitannya mungkin mengumpulkan bukti-buktinya, kecuali ZR mengatakannya secara terbuka,” ujarnya.
Abdul menilai Zarof Ricar yang telah menjabat di Mahkamah Agung selama satu dekade sejak 2012 hingga 2022, telah menangani banyak kasus. Dalam hal penyidikan ke depan, ia mendorong agar Kejaksaan Agung mengungkap kasus-kasus apa saja dan siapa saja pihak hakim hingga pengacara yang terlibat suap olehnya.
“Persoalannya lagi para pengguna jasa ZR yang juga mungkin hampir sebagian besar para lawyer pasti tidak akan mengakui, bahkan menghindar untuk seolah-olah tidak mengenalnya,” tuturnya. (P-5)
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved