Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu mempertegas analisa dan memperketat pengawasan terhadap putusan-putusan hakim di pengadilan. Hal itu guna menghindari adanya putusan yang menyimpang dan bermuatan tindak korupsi seperti suap dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan(OTT) hakim.
“Jadi pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring harus secara berjenjang dan satu nafas untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Sekalipun itu misalnya pembinaan dan monitoring sudah ditingkatkan, termasuk evaluasi, kembali lagi kepada mentalitas hakim,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (24/10).
Azmi menilai sistem pengawasan dan audit internal penegakan hukum harus ditingkatkan. Namun hanya sampai di situ, penguatan pengawasan eksternal atau open society dalam hal ini pengawasan melalui media dan masyarakat umum juga sangat dibutuhkan untuk memperkuat etika kinerja lembaga peradilan.
“Sangat penting untuk ditingkatkan, tapi jangan lupakan bahwa sekuat apapun pengawasan yang diterapkan, ketika perilaku SDM Hakim itu serakah dan lupa diri terhadap kekuasaan serta tidak terkontrol, maka akan percuma. Jadi kembali lagi ini adalah masalah mentalitas para hakim yang harus dibina,” tuturnya.
Selain itu, Azmi menekankan pentingnya penguatan pembinaan bagi para hakim oleh MA dan KY. Hal ini guna meningkatkan mentalitas dan integritas para hakim dalam memutus perkara.
“Harus memperkuat pembinaan dengan datang dan berkunjung serta berikan pelatihan, pemuatan atau hal-hal yang bisa berguna melakukan kelas-kelas pembinaan, baik itu di Surabaya sendiri atau mungkin di berbagai kota. Kalau pembinaan tadi sudah dilakukan, namun ternyata masih terjadi tindak korupsi, artinya kembali kepada mental SDM,” ujarnya.
Azmi juga menerangkan sistem evaluasi menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalisasi sistem penegakan hukum. Menurutnya, peran dari KY perlu ditingkatkan untuk dapat menjamin perilaku para hakim yang bertugas dapat menegakkan keadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, sehingga tidak menjadi pasar jual beli keadilan.
“Seharusnya para hakim dipanggil ‘yang mulia’ sudah seharusnya bisa menyelesaikan perkara, bukan justru menjadi bagian daripada perkara pelaku tindak pelanggaran hukum. Ini yang kita bilang mereka para hakim yang menerima suap telah menepikan kehormatannya.
Lebih lanjut, Azmi dengan jelas menyatakan bahwa kasus OTT Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan 3 hakim di PN Surabaya telah mencederai perjuangan solidaritas para hakim Indonesia dalam memperjuangkan kenaikan upah dan tunjangan, yang baru saja dikabulkan oleh Presiden Prabowo.
“Tentu gaji tidak menjadi alasan untuk menerima suap, dan kasus OTT hakim ini tentunya sangat melukai dan menodai solidaritas para hakim yang bekerja dengan baik, yang telah berjuang kemarin meminta kenaikan gaji dan tunjangan,” tandasnya. (Dev/P-2)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved