Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KORBAN tindak pidana pemukulan, Andy Cahyady mempertanyakan keabsahan pengacara dan penjamin terpidana dalam kasus tersebut, yakni warga negara Singapura bernama Wenhai Guan.
Diketahui, Andy merupakan korban tindak pidana penganiayaan dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Wenhai Guan. Wenhai Guan kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 6 bulan.
Andy mempertanyakan kapasitas Marna Ina sebagai advokat dalam kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam suratnya, ia mengadukan advokat bernama Marna Ina yang setelah ditelusuri tidak terdaftar dalam sejumlah organisasi advokat.
"Marna Ina disumpah di Pengadian Tinggi di daerah mana? Berada dalam naungan organisasi advokat apa?" kata Andy, melalui keterangannya, Senin (27/6).
Andy juga menyoroti Marna sebagai penasehat hukum Wenhai Guan tidak menjalankan fungsinya sebagai salah penegak hukum. Marna diduga turut terlibat hingga membuat Wenhai Guan tidak dapat dieksekusi, padahal putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia menilai Feng Qui Ju sebagai istri dan penjamin berperan membuat Wenhai Guan terbang ke Singapura dengan dalih berobat untuk menghindari putusan pengadilan.
Baca juga : Korban Surati Lagi Jaksa Terkait Eksekusi WN Singapura Wenhai Guan:
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil Feng Qui Ju dan Marna Ina pada Juli 2021 terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan. Feng Qui Ju dan Marna Ina akhirnya bersedia dan membuat surat pernyataan menjadi penjamin dan berjanji Wenhai Guan dapat kembali ke Indonesia pada akhir September 2021.
"Faktanya hingga surat ini saya buat, Wenhai Guan tidak juga kembali ke Indonesia, dan kejaksaan belum mampu mengeksekusi Wenhai Guan meskipun sudah ditetapkan dalam red notice," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai Guan mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah.
Andy Cahyadi telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy Cahyadi melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai Guan. Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Wenhai Guan pada 23 april 2021.
Namun, belum sempat menjalani hukuman, Wenhai kembali ke negara asalnya, Singapura. (OL-7)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved