Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KASUS dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito kini bergulir di pengadilan. Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
Dalam laporannya, Katarina mengungkapkan kasus tersebut melibatkan seorang ayah dan dua putrinya, yakni AJ, EV, dan EJ. Namun, hanya AJ dan EV yang kini menjadi pesakitan sebagai terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sementara itu, EJ yang juga menyandang status tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum PMJ, tanggal 10 November 2023, hingga kini belum diperiksa. EJ melarikan diri ke Australia setelah korban melaporkan kasus tersebut.
Baca juga : Tersangka Kabur, Korban Kasus Pemalsuan Surat Minta Polri Bertindak
Korban diketahui telah dirugikan atas tindakan tersangka AJ, EV, dan EJ, terhadap hak milik ruko, serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre Blok GF-2/B1-20, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Bahkan, korban juga nekat mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pertengahan Mei 2024. Tujuannya agar penanganan kasus yang dilaporkannya segera tuntas. Katarina berharap Korps Bhayangkara segera bertindak untuk membawa pulang tersangka dan dihukum. "Saya mohon bantuan Kapolri bisa menuntaskan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, AJ dan EV kembali menjalani sidang dugaan pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Utara, Selasa (4/6). AJ merupakan ayah dari (alm) Alexander Jauwan, mantan suami Katarina Bonggo. Para terdakwa dilaporkan karena secara bersama-sama membuat keterangan palsu pada akta notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.
Baca juga : Beredar Rumor DPO Pembunuh Vina Berada di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Bantu Mencari
Namun, dalam persidangan itu AJ dan biksuni EV akhirnya mengakui bahwa Alex menikah secara resmi dengan Katarina pada 2008, kemudian pasangan ini bercerai dua tahun setelahnya.
Pada 2017, Alex meninggal dunia karena sakit. Pun setelah kematian putra sulungnya, AJ dibantu EV dan EJ yang berada di Australia bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan almarhum. AJ diduga takut kalau harta peninggalannya dikuasai mantan istri sang putra.
Selanjutnya, bapak dan dua putrinya itu membuat akta notaris untuk mengalihan hak dari terdakwa EV dan tersangka EJ kepada AJ. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan dua adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Di persidangan PN Jakarta Utara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didamping Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, terdakwa AJ dan EV mengakui Alex menikah dengan Katarina Bonggo Warsito di dua tempat berbeda, yakni gereja dan wihara.
Keduanya juga berdalih tidak tahu isi dari akte notaris tersebut dan hanya menandatangani saja. "Saya tidak baca isinya, saya disuruh tanda tangan saja," ujar AJ menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Karsono.
Indonesia Police Watch (IPW) juga sempat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus pidana yang dialami Katarina. IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum. "Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," pinta Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu. (J-2)
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
PEMBEBASAN Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 diyakini bisa menjadi angin segar dalam pembebasan tujuh terpidana tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved