Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KATARINA Bonggo Warsito, korban kasus pemalsuan dokumen nekat mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya agar penanganan kasus yang dilaporkannya segera tuntas.
Hal itu dilakukan lantaran dia merasa laporannya tidak mendapat penanganan secara serius dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Katarina membuat laporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Senin (20/5), Katarina mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kapolri agar kasus pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka, yakni AJ, EV, dan EJ bisa ditangani secara serius.
Baca juga : Beredar Rumor DPO Pembunuh Vina Berada di Jakarta, Polda Metro Jaya Siap Bantu Mencari
Tersangka AJ dan EV kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sementara EJ telah melarikan diri ke Australia. Katarina berharap Korps Bhayangkara segera bertindak untuk membawa pulang tersangka dan dihukum.
Dalam suratnya ke Kapolri, Katarina menjelaskan bahwa tersangka EJ yang merupakan warga negara Australia sudah dikirimkan surat panggilan dengan No: B/18494/XI/RES.1.9/2023 Ditreskrimum PMJ tertanggal 10 November 2023.
Sehingga, terang dia, secara aturan surat panggilan itu sudah berada di Mabes Polri, yakni Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Namun, Katarina bingung ketika bertanya ke bagian Divisi Hubinter Polri terkait red notice terhadap tersangka EJ karena jawaban yang didapatkan bahwa hal itu kewenangan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Firli Masih Bebas, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Sebaliknya, ketika Katarina menanyakan ke penyidik Polda Metro Jaya jawabannya justru disebut sudah menjadi tanggung jawab Divisi Hubinter Polri. Dia mengaku sangat kecewa realitas tersebut sehingga ia meminta bantuan Kapolri melalui surat tersebut.
"Jadi saya harus bertanya kemana lagi. Selalu dilempar ke sana sini dan terus seperti itu. Saya mohon bantuan Kapolri bisa menuntaskan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) sempat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus pidana yang dialami Katarina. IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum.
Korban diketahui telah dirugikan atas tindakan tersangka AJ, EV, dan EJ, terhadap hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre Blok GF-2/B1-20, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
"Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu. (J-2)
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved