Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 25 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari sampai April 2025.
Dari data hakim yang terbukti melanggar KEPPH tersebut, sebanyak 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Anggota KY, Joko Sasmito menuturkan ada 8 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 9 orang hakim,” katanya kepada awak media di Gedung KY Jakarta Pusat pada Selasa (20/5).
Sementara itu, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim dan hakim non-palu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 2 orang hakim.
"Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
“Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” jelas Joko.
Terkait pelanggaran KEPPH, Joko merinci 14 orang hakim bersikap tidak profesional yang terdiri dari 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan.
Ada pula 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan. (P-4)
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved