Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Yudisial (KY) mengungkapkan pihaknya membutuhkan calon potensial hakim ad hoc HAM maupun hakim agung sebanyak-banyaknya.
Kekinian, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc agung hak asasi manusia (HAM) telah menemui titik terang setelah sebelumnya sempat mandek. Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat permintaan seleksi hakim ad hoc kepada KY.
Seleksi perlu dilakukan kembali, imbas DPR hanya menyetujui tiga calon hakim agung dari delapan calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. Tanpa tedeng aling-aling, DPR bahkan tidak menyetujui satu pun dari tiga calon hakim ad hoc HAM.
Baca juga:Polisi Dinilai Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan
Juru bicara KY Miko Ginting menuturkan KY membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para calon potensial hakim ad hoc HAM dan hakim agung untuk mendaftar. Hal itu diperlukan agar pilihan KY juga lebih banyak.
“Untuk itu, ini panggilan sebenarnya bagi calon-calon potensial maupun organisasi masyarakat sipil sebagai kantong calon-calon potensial untuk menyiapkan dan mendorong kandidat,” terang Miko kepada Media Indonesia, Selasa (18/4).
Baca juga: KY Mulai Lakukan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc
Miko mengaku saat ini tahap pendaftaran atau pengusulan hakim ad hoc HAM dan hakim agung belum dibuka.
Meski begitu, Miko menyebut kini seleksi hakim ad hoc HAM tengah dalam tahap persiapan. KY sudah memutuskan jadwal seleksi dalam Pleno.
“Kemungkinan setelah libur lebaran (pendaftaran seleksi hakim ad hoc HAM) dibuka),” tandas Miko.
Terpisah, anggota divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina Rumpia, menilai diulangnya proses seleksi hakim ad hoc HAM mengundang kekhawatiran. Pasalnya tenggat kasasi paling lama 90 hari dari pendaftaran perkara sampai ke putusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
Namun, kata Jane, jika melihat dari aturan tentu tidak diatur dengan jelas konsekuensi dari lamanya proses perkara yang melebihi batas pengaturannya.
“Preseden pengadilan HAM sebelumnya juga melebihi tenggat waktu yang ada seperti Abepura berkas kasasi diajukan Kejagung pada 5 Oktober 2005 dan diputus pada 25 Januari 2007, Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur berkas Eurico Gutteres kasasinya diajukan 16 Agustus 2004 dan diputus pada 13 Maret 2006,” tutur Jane kepada Media Indonesia.
Untuk itu, Jane berpendapat bahwa MA tetap dapat menyelenggarakan proses kasasi ketika perangkatnya sudah siap dan pendaftarnya sudah cukup dan memadai.
Diketahui seleksi hakim ad hoc HAM memengaruhi pelaksanaan kasasi atas putusan bebas terdakwa perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai terhambat.
Pada sidang putusan, Kamis (8/12/2022), majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan terdakwa tunggal perkara Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, dakwaan jaksa terhadap Isak atas pertanggungjawaban komando dinyatakan hakim tidak terbukti.
Hakim menilai masih ada pihak-pihak lain yang layak bertangung jawab atas peristiwa yang menewaskan empat warga sipil pada 2014 itu. (Z-3)
Komisi Yudisial berencana membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM pada awal Mei 2023.
SELEKSI jilid dua calon hakim ad hoc agung hak asasi manusia (HAM) masih mandek lantaran MA belum mengirimkan surat permintaan seleksi hakim ad hoc kepada Komisi Yudisial (KY).
KOMISI III DPR telah selesai menjalani fit and proper atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada 27-28 Maret 2023.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
Komisi III DPR mempertanyakan keseriusan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Proses penetapan, lanjut dia akan mencakup seleksi administrasi, tes kesehatan, kunjungan, dan wawancara ke rumah calon murid baru.
Program SMMPTN-Barat yang pada tahun ini memasuki tahun sembilan menyiapkan kuota 993 prodi dari 28 PTN dengan jumlah 17.909 kursi calon mahasiswa.
Hal tersebut adalah sebagai bentuk mengakomodasi kehadiran perempuan untuk menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi siaran sehat dan bermanfaat bagi perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved