Rabu 22 Maret 2023, 18:30 WIB

DPR Pertanyakan Keseriusan KY Seleksi Hakim Ad Hoc HAM

Yakub Pryatama | Politik dan Hukum
DPR Pertanyakan Keseriusan KY Seleksi Hakim Ad Hoc HAM

Dok. Sekretariat Kabinet
Gedung Komisi Yudisial

 

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan keseriusan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan mempertanyakan tes atau seleksi yang dilakukan KY memiliki tes tambahan atau tidak.

Trimedya pun menanyakan soal kelayakan para calon hakim yang namanya dibawa oleh KY. Pasalnya, DPR turut bertanggungjawab untuk melakukan fit and proper test dan mengusulkan nama calon hakim ad hoc HAM kepada Presiden.

Hal itu diungkapkan Trimedya ketika Komisi III DPR mendengarkan penjelasan KY soal calon-calon hakim agung yang diloloskan, Selasa (21/3/2023). Tak hanya Trimedya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani membutuhkan klarifikasi alasan KY yang hanya membawa tiga calon hakim ad hoc HAM dan enam calon hakim agung ke DPR. Pasalnya, hakim agung yang dibutuhkan sebanyak 11 dan tiga untuk hakim ad hoc HAM.

Baca juga: DPR Berperan Besar Memilih Hakim Ad Hoc HAM

“Yang dbutuhkan 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. (KY bawa calon hakim kurang dari kuota) Ini bentuk kepelitan KY atau kehati-hatian? Untuk mengirim ke sini (DPR)?,” ujar Arsul, Rabu, (22/3).

Tak hanya itu, Arsul juga mengingatkan KY agar mempertimbangkan usulan dari koalisi masyarakat terkait kebutuhan hakim ad hoc ham di MA untuk kasasi Paniai.

Baca juga: Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM Diragukan

Menanggapi itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan pihaknya melakukan seleksi secara independen. Mukti menjamin metodologi yang digunakan KY dalam menguji kualitas dan integritas calon hakim agung bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi kalau merekomendasi orang tertentu untuk jadi hakim itu tidak ada, kita menjaga jarak dan independensi. Apa yang kita lakukan seleksi pada calon hakim ini kita ada standard dan ada penilaiannya. Kita lakukan rekam jejak, serta penelusuran, dari hasil proses tersebut,” ungkapnya.

Mukti pun mengklaim salah satu calon hakim ad hoc Harnoto yang merupakan anggota bisa lolos karena memang memenuhi standar kelulusan KY.

“Metode penilaian dari KY, kami punya standar, pedoman, indiKator, dan kami punya beberapa tes dan itu ada semua penilaiannya sehingga apa yang kita lakukan seleksi ini ada hasilnya pertesnya,” tandas Mukti.

Adapun rencananya fit and proper test akan dilakukan DPR pada Senin 27 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, pada Kamis (30/3), DPR akan mengumumkan hasil seleksi hakim ad hoc.

(Z-9)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:32 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa penyuap Lukas Enembe sekaligus Direktur...
Medcom.id

KPK Periksa Ayah Menpora terkait Korupsi di PT Antam

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:16 WIB
KPK terus mendalami dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang. Ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo,...
Antara

PPP Bantah Ada Aliran Uang Korupsi Bupati Nonaktif Pemalang ke Muktamar

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:00 WIB
PPP membantah pernyataan KPK tekait adanya aliran uang dari Mukti Agung Wibowo ke Muktamar...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya