Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan keseriusan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan mempertanyakan tes atau seleksi yang dilakukan KY memiliki tes tambahan atau tidak.
Trimedya pun menanyakan soal kelayakan para calon hakim yang namanya dibawa oleh KY. Pasalnya, DPR turut bertanggungjawab untuk melakukan fit and proper test dan mengusulkan nama calon hakim ad hoc HAM kepada Presiden.
Hal itu diungkapkan Trimedya ketika Komisi III DPR mendengarkan penjelasan KY soal calon-calon hakim agung yang diloloskan, Selasa (21/3/2023). Tak hanya Trimedya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani membutuhkan klarifikasi alasan KY yang hanya membawa tiga calon hakim ad hoc HAM dan enam calon hakim agung ke DPR. Pasalnya, hakim agung yang dibutuhkan sebanyak 11 dan tiga untuk hakim ad hoc HAM.
Baca juga: DPR Berperan Besar Memilih Hakim Ad Hoc HAM
“Yang dbutuhkan 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. (KY bawa calon hakim kurang dari kuota) Ini bentuk kepelitan KY atau kehati-hatian? Untuk mengirim ke sini (DPR)?,” ujar Arsul, Rabu, (22/3).
Tak hanya itu, Arsul juga mengingatkan KY agar mempertimbangkan usulan dari koalisi masyarakat terkait kebutuhan hakim ad hoc ham di MA untuk kasasi Paniai.
Baca juga: Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM Diragukan
Menanggapi itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan pihaknya melakukan seleksi secara independen. Mukti menjamin metodologi yang digunakan KY dalam menguji kualitas dan integritas calon hakim agung bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi kalau merekomendasi orang tertentu untuk jadi hakim itu tidak ada, kita menjaga jarak dan independensi. Apa yang kita lakukan seleksi pada calon hakim ini kita ada standard dan ada penilaiannya. Kita lakukan rekam jejak, serta penelusuran, dari hasil proses tersebut,” ungkapnya.
Mukti pun mengklaim salah satu calon hakim ad hoc Harnoto yang merupakan anggota bisa lolos karena memang memenuhi standar kelulusan KY.
“Metode penilaian dari KY, kami punya standar, pedoman, indiKator, dan kami punya beberapa tes dan itu ada semua penilaiannya sehingga apa yang kita lakukan seleksi ini ada hasilnya pertesnya,” tandas Mukti.
Adapun rencananya fit and proper test akan dilakukan DPR pada Senin 27 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, pada Kamis (30/3), DPR akan mengumumkan hasil seleksi hakim ad hoc.
(Z-9)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Komisi Yudisial berencana membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM pada awal Mei 2023.
Komisi Yudisial mengaku membutuhkan banyak calon potensial hakim ad hoc HAM, setelah calon yang diajukan ke DPR ditolak.
SELEKSI jilid dua calon hakim ad hoc agung hak asasi manusia (HAM) masih mandek lantaran MA belum mengirimkan surat permintaan seleksi hakim ad hoc kepada Komisi Yudisial (KY).
KOMISI III DPR telah selesai menjalani fit and proper atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada 27-28 Maret 2023.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved