Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan keseriusan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan mempertanyakan tes atau seleksi yang dilakukan KY memiliki tes tambahan atau tidak.
Trimedya pun menanyakan soal kelayakan para calon hakim yang namanya dibawa oleh KY. Pasalnya, DPR turut bertanggungjawab untuk melakukan fit and proper test dan mengusulkan nama calon hakim ad hoc HAM kepada Presiden.
Hal itu diungkapkan Trimedya ketika Komisi III DPR mendengarkan penjelasan KY soal calon-calon hakim agung yang diloloskan, Selasa (21/3/2023). Tak hanya Trimedya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani membutuhkan klarifikasi alasan KY yang hanya membawa tiga calon hakim ad hoc HAM dan enam calon hakim agung ke DPR. Pasalnya, hakim agung yang dibutuhkan sebanyak 11 dan tiga untuk hakim ad hoc HAM.
Baca juga: DPR Berperan Besar Memilih Hakim Ad Hoc HAM
“Yang dbutuhkan 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM. (KY bawa calon hakim kurang dari kuota) Ini bentuk kepelitan KY atau kehati-hatian? Untuk mengirim ke sini (DPR)?,” ujar Arsul, Rabu, (22/3).
Tak hanya itu, Arsul juga mengingatkan KY agar mempertimbangkan usulan dari koalisi masyarakat terkait kebutuhan hakim ad hoc ham di MA untuk kasasi Paniai.
Baca juga: Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM Diragukan
Menanggapi itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan pihaknya melakukan seleksi secara independen. Mukti menjamin metodologi yang digunakan KY dalam menguji kualitas dan integritas calon hakim agung bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi kalau merekomendasi orang tertentu untuk jadi hakim itu tidak ada, kita menjaga jarak dan independensi. Apa yang kita lakukan seleksi pada calon hakim ini kita ada standard dan ada penilaiannya. Kita lakukan rekam jejak, serta penelusuran, dari hasil proses tersebut,” ungkapnya.
Mukti pun mengklaim salah satu calon hakim ad hoc Harnoto yang merupakan anggota bisa lolos karena memang memenuhi standar kelulusan KY.
“Metode penilaian dari KY, kami punya standar, pedoman, indiKator, dan kami punya beberapa tes dan itu ada semua penilaiannya sehingga apa yang kita lakukan seleksi ini ada hasilnya pertesnya,” tandas Mukti.
Adapun rencananya fit and proper test akan dilakukan DPR pada Senin 27 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, pada Kamis (30/3), DPR akan mengumumkan hasil seleksi hakim ad hoc.
(Z-9)
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
"Sehingga Komisi Yudisial mengadakan sosialisasi ke beberapa tempat untuk menjaring bagaimana peserta ini lebih banyak dan memiliki minat untuk mendaftar calon hakim ad hoc HAM,"
SELEKSI Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) telah rampung.
Tiga nama calon hakim ad hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial ke DPR diragukan kualitasnya.
Kontras menyatakan DPR punya peran besar untuk memilih Hakim ad hoc HAM yang berintegritas dan berpengalaman.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved