Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TAHAP seleksi pemilihan nama calon Hakim Ad Hoc Pengadilan hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023 telah rampung. Sebanyak tiga nama diumumkan Komisi Yudisial (KY) lolos ke tahap berikutnya, tahap uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
Anggota divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia meragukan kualitas para calon Hakim Ad Hoc yang telah diumumkan pada 3 Februari lalu. Keraguan itu berdasarkan hasil pemantauan dan background check terhadap para calon hakim.
Hal ini, kata Jane, akan berdampak secara signifikan pada proses Kasasi dari Pelanggaran HAM Berat Paniai. Di mana terdakwanya telah divonis bebas pada Desember 2022.
Baca juga: Buntut Penundaan Tahapan Pemilu, KY akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan
“Dalam pemantauan yang kami lakukan berdasarkan perkembangan yang tengah berlangsung, kami menemukan sejumlah catatan penting bagi Komisi III DPR RI sebelum melakukan fit and proper test di DPR,” ucap Jane kepada mediaindonesia.com, Selasa (7/3/2023).
Pertama, kata Jane, seharusnya tahapan uji kelayakan seleksi Hakim Ad Hoc HAM jadi ajang menggali visi-misi, pengetahuan dan kompetensi masing-masing calon. Seyogyanya pemantauan masyarakat ini didasarkan pada Basic Principles on the Independence of the Judiciary dan Bangalore Principles of Judicial Conduct oleh PBB.
Baca juga: Pemerintah Belum Ada Konsep Ciptakan Perdamaian Papua
Hal itu juga tercantum dalam Kode Etik Hakim dan UU Kehakiman RI, yakni untuk menelusuri independensi, imparsialitas, integritas, sikap yang patut, menjunjung kesetaraan, kompetensi, dan ketekunan para calon dengan menggali pemahaman calon secara mendalam.
Kedua, lanjut Jane, seharusnya KY tidak memilih calon Hakim Ad Hoc HAM dari kalangan Polri baik aktif maupun pensiunan. Pasalnya jika dipaksakan bisa berisiko lahirnya konflik kepentingan. Sebab, kasus Paniai merupakan kejahatan kemanusiaan yang melibatkan institusi TNI dan Polri berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Diketahui, Komnas HAM menyebut peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 merupakan dampak dari kebijakan negara, melalui Polri dan TNI yang menetapkan daerah rawan di Paniai.
“Hasil penyelidikan kemudian menyebutkan secara spesifik sejumlah Pejabat TNI/Polri yang perlu diperiksa lebih lanjut atas peristiwa ini,” ujar Jane.
“Sementara itu, salah satu dari tiga nama calon Hakim Ad Hoc HAM saat ini memiliki latar belakang unsur Polri. Sehingga, dalam hal ini Komisi III punya peran yang penting untuk mencegah peradilan yang tidak adil dan tidak memilih Hakim Ad Hoc HAM dari kalangan Polri baik aktif maupun pensiunan,” tambahnya.
Terakhir, Jane mendesak DPR agar tidak meloloskan calon Hakim Ad Hoc HAM yang memiliki pengetahuan minim terhadap mekanisme Pengadilan HAM serta HAM secara keseluruhan.
“Dalam sesi wawancara terbuka yang dilakukan pada 2 Februari 2023 kemarin, kami menemukan calon Hakim Ad Hoc HAM yang masih mendukung penyelesaian Pelanggaran HAM berat secara non-yudisial,” tutur Jane.
Padahal, kata Jane, penanganan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial bukanlah urusan Hakim yang seharusnya hanya fokus pada yudisial.
Intinya, Jane menegaskan bahwa proses perekrutan calon Hakim Ad Hoc ini tidak dapat dilakukan secara serampangan dan seadanya.
Mengingat kasus pelanggaran HAM berat memiliki kompleksitas yang berbeda dengan pengadilan umum.
“Kami berharap agar Hakim Ad Hoc yang kali ini terpilih mampu menghasilkan Putusan yang bisa menjawab kebutuhan keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini gagal dilakukan oleh empat Pengadilan HAM yang telah berjalan (Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura, dan Paniai tingkat pertama),” tegasnya.
Tak hanya itu, KontraS juga telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI yang berisikan catatan hasil pemantauan pihaknya terkait seleksi Hakim Ad Hoc. Jane mengemukakan KontraS juga mengajukan bahan uji kelayakan (fit and proper test) yang dapat dipergunakan oleh Komisi III DPR.
“Kami belum mendapat balasan secara formal dari pihak DPR melalui surat maupun surel (tentang hasil pemantauan pihaknya terkait seleksi Hakim Ad Hoc). Tapi kami juga akan mengajukan audiensi pascareses,” tandasnya. (Z-3)
Pengadilan HAM menyidangkan kasus-kasus melawan Perancis dan Swiss atas dugaan kegagalan melindungi lingkungan pada Rabu (29/3).
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden Jokowi di 2023, tak ada satupun diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disidangkan di Pengadilan HAM.
Ganjar bertanya kepada Prabowo apakah bakal membuat pengadilan HAM ad hoc sebagai salah satu rekomendasi DPR pada 2009 lalu kepada Presiden.
Keluarga korban penculikan memastikan tuntutan penuntasan pelanggaran HAM tidak akan pernah surut dan harus dirampungkan.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved