Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Proses penyelidikan itu nantinya menjadi titik tolak untuk dibawa ke kejaksaan dalam ranah penyidikan sebelum ke pengadilan HAM.
Menurut Atnike, kendala utama menyelidiki kasus Munir adalah karena waktu kejadiannya sudah lama, yakni 7 September 2004. Itu membuat sebagian aktor yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut telah meninggal dunia.
"Kasus ini kan sudah lama terjadi, dan saksi-saksi, bahkan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu yang pernah dihukum juga sudah meninggal dunia. Jadi tentu tidak mudah untuk mendapatkan saksi-saksi, terutama saksi langsung terkait peristiwa," terang Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12).
Di samping itu, ia juga menyinggung kendala teknis lain yang dihadapi Komnas HAM, yakni waktu untuk menyusun analisis unsur pelanggaran HAM berat yang disebut Atnike tidak sederhana. Selain itu, kasus pembunuhan Munir sendiri sebelumnya sudah pernah diusut lewat jalur pidana biasa.
Oleh karena itu, Komnas HAM memerlukan bukti baru untuk menyelidiki kasus Munir lewat kerangka dugaan pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, Atnike menyebut pihaknya memerlukan analisis lebih lanjut untuk mengategorikan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Apakah unsur-unsur pelanggaran HAM beratnya terpenuhi. Itulah yang akan dijadikan dasar kesimpulan, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Unsurnya bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 26 (tentang Pengadilan HAM)," pungkasnya.
Dalam ranah pidana sebelumnya, tiga orang telah diadili dalam kasus pembunuhan Munir, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Adapun, aktor utama pembunuhan Munir yang dilakukan di atas udara tidak pernah diungkap sampai saat ini.
Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr juga pernah diproses hukum. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas yang diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Romania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi menunjukkan ada racun arsenik dalam tubuh Munir. (Z-9)
Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Kita berharap di tangan Jokowi pengungkapan dan penyelesaian kasus Munir tidak bernasib sama seperti ketika berada di tangan presiden sebelumnya, sekadar janji yang tak kunjung terealisasi
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Wirawan mengatakan Pollycarpus sempat dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta penyelidikan kasus meninggalnya Munir tidak boleh berhenti meskipun Pollycarpus Budihari meninggal dunia.
PENUNTASAN kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib makin sulit, lantaran meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved