Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas HAM Beberkan Kendala Selidiki Kasus Munir

Tri Subarkah
10/12/2024 14:53
Komnas HAM Beberkan Kendala Selidiki Kasus Munir
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 Atnike Nova Sigiro.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Proses penyelidikan itu nantinya menjadi titik tolak untuk dibawa ke kejaksaan dalam ranah penyidikan sebelum ke pengadilan HAM.

Menurut Atnike, kendala utama menyelidiki kasus Munir adalah karena waktu kejadiannya sudah lama, yakni 7 September 2004. Itu membuat sebagian aktor yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut telah meninggal dunia.

"Kasus ini kan sudah lama terjadi, dan saksi-saksi, bahkan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu yang pernah dihukum juga sudah meninggal dunia. Jadi tentu tidak mudah untuk mendapatkan saksi-saksi, terutama saksi langsung terkait peristiwa," terang Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12).

Di samping itu, ia juga menyinggung kendala teknis lain yang dihadapi Komnas HAM, yakni waktu untuk menyusun analisis unsur pelanggaran HAM berat yang disebut Atnike tidak sederhana. Selain itu, kasus pembunuhan Munir sendiri sebelumnya sudah pernah diusut lewat jalur pidana biasa.

Oleh karena itu, Komnas HAM memerlukan bukti baru untuk menyelidiki kasus Munir lewat kerangka dugaan pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, Atnike menyebut pihaknya memerlukan analisis lebih lanjut untuk mengategorikan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Apakah unsur-unsur pelanggaran HAM beratnya terpenuhi. Itulah yang akan dijadikan dasar kesimpulan, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Unsurnya bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 26 (tentang Pengadilan HAM)," pungkasnya.

Dalam ranah pidana sebelumnya, tiga orang telah diadili dalam kasus pembunuhan Munir, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Adapun, aktor utama pembunuhan Munir yang dilakukan di atas udara tidak pernah diungkap sampai saat ini.

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr juga pernah diproses hukum. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya bebas yang diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Romania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi menunjukkan ada racun arsenik dalam tubuh Munir.  (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya