Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengingatkan pemerintah agar tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, membeberkan sudah 20 tahun pembunuhan terhadap Munir berlalu. Namun, hingga kini tidak ada lagi inisiatif formal dari negara, termasuk langkah hukum untuk menimbang perkara kembali dibuka.
“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi symbol structural atau menjadi simbol dari problem structural di Indonesia,” tegas Usman, dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhuan Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9).
Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
“Munir banyak mengadvokasikan pelaggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban dari hak asasi manusia,” tambahnya.
Usman juga melihat ada dimensi sistematis dari sebuah kejahatan bukan hanya sistematis dalam arti ada perencanaan, tetapI melibatkan sistem negara khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) bahkan melibatkan BUMN, yaitu Garuda Indonesia.
Usman menegaskan peristiwa pembunuhan Munir bukan akibat dari adanya cekcokan atau ribut-ribut dengan pihak lain. Peristiwa Munir murni dengan aktifitas munir selama hidupnya, baik mereformasi keamanan, dan juga memperjuangkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih baik.
Baca juga : Istri Mendiang Munir: Prabowo Harus Tanggung Jawab Soal Penculikan Aktivis 1998
“Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan enggak jauh setelah Munir meninggal,” terang Usman.
“Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi warga aktifis, dalam melahirkan kebijakan yang adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu,” tuturnya.
Usman menilai keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta. Namun, ia menyayangkan dimensi tersebut kurang terbongkar di dalam proses peradilan pidana selama ini.
Karena itu, Usman menyebut perkara munir tak bisa diletakkan menjadi pembunuhan biasa. Usman mendesak agar kasus Munir segera ditetapkan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat.
“Karena dalam lensa UU HAM, pembunuhan Munir bisa dilihat sebagai pembunuhan di luar hukum, atau extra judicial killing. Dalam lensa pengadlan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Yaitu serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang mengandung unsur sistematis dalam pembunuhan tersebut,” tandasnya. (J-2)
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved