Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya angkat bicara atas desakan untuk menjadikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023 (Tim Ad Hoc Munir).
Baca juga : Komnas HAM Dinilai Tak Transparan dalam Menyelidiki Kasus Pembunuhan Munir
“Proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum,” terangnya Sabtu (7/9).
Lebih lanjut, ia menyampaikan Tim tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.
Baca juga : Komnas HAM Bakal Tambah Tim Eksternal Penyelidikan Kasus Munir
“Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib,” imbuhnya.
Baca juga : 20 Tahun Berlalu, Segera Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menuturkan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
“Penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM,” terang Uli.
Munir meninggal pada 20 tahun yang lalu dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda karena diracun. Komnas HAM melalui Sidang Paripurna menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional dan mengesahkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM.
“ Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pelindungan bagi setiap individu yang terus mendorong pemajuan, pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” pungkas Uli.
(H-3)
Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara nonyudisial.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved