Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menambah tim penyelidik eksternal untuk penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyebut sejauh ini pihaknya baru membentuk tim penyelidikan internal yang berisikan anggota Komnas HAM.
“Untuk penyelidikan Munir, itu sudah dibentuk timnya oleh komnas HAM. Saya salah satu tim Munir,” ungkap Anis kepada Media Indonesia, Kamis (27/4).
Anis mengaku tim penyelidikan Komnas HAM masih terus melakukan penyelidikannya. Namun, Anis menuturkan penyelidikan kasus Munir masih sebatas dilakukan tim internal Komnas HAM. Karena itu dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan menambah atau melengkapi tim dengan penyelidik eksternal.
Baca juga: Kerusuhan Wamena, Komnas HAM Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Aktif Selesaikan Masalah
“Jadi anti akan kita sampaikan ke publik untuk update segera terkait kinerja tim Munir,” ucapnya.
Anis menyebut Komnas HAM masih melakukan konsolidasi untuk menentukan dari lembaga mana saja yang akan menjadi bagian tim eksternal penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan Munir.
“Masih dalam konsolidasi. Secepatnya akan diinfokan,” ungkapnya. Anis menuturkan pihaknya mencari dua atau tiga anggota untuk memenuhi kebutuhan tim eksternal.
Baca juga: Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan
Adapun rencananya Komnas HAM menargetkan penyelidikan penetapan HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib rampung pada Juni 2023. Kekinian, kasus Munir belum ditetapkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Pasalnya, Komnas HAM harus membentuk tim adhoc untuk melakukan penyelidikan sebelum kasus tersebut ditetapkan sebagai HAM berat. Jika sudah lengkap, Komnas HAM akan mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikan dan membawanya ke pengadilan HAM berat.
Diketahui, aktivis Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana pada 7 September 2004 silam. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman dua orang aktor lapangan. Tetapi pengadilan juga membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).
(Z-9)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved