Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang dibunuh di udara 19 tahun lalu. Sampai saat ini, Komnas tidak mengungkap pihak yang dilibatkan sebagai tim ad hoc eksternal. Komnas juga tidak menyampaikan dengan jelas kapan penyelidikan itu dilakukan.
Salah satu anggota tim ad hoc internal Komnas, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya belum dapat menyebutkan nama-nama yang menjadi anggota tim ad hoc eksternal. Anis juga menyinggung Pasal 39 ayat (1) Peraturan Komnas HAM Nomor 2/2011 terkait kerahasiaan penyelidikan pro yustisia pelanggaran HAM berat yang sedang dalam proses penyelidikan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Komnas salah kaprah dalam memaknai keterbukaan dan kerahasiaan penyelidikan kasus Munir. Menurutnya, Komnas menggunakan Peraturan Komnas HAM Nomor 2/2011 sebagai alasan menutup informasi atas nama kerahasiaan.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Rasa Takut Dalam Pengusutan Kasus Munir
"Jadi Komnas sekarang tidak mau membuka informasi tentang proses penyelidikan, bahkan soal SK pembentukan tim, siapa anggota tim, dan langkah penyelidikan yang ditempuh oleh tim," kata Usman kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Usman yang juga menjadi bagian dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengakui, berdasarkan pengalaman, terdapat gangguan yang dialami Komnas ketika informasi mengenai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat tersebar luas. Misal, aksi unjuk rasa yang mendukung terduga pelanggaran HAM yang sedang dipanggil.
"Tapi gangguan semacam itu perlu diatasi bukan dengan menutup proses penyelidikan, melainkan meningkatkan keamanan kantor Komnas HAM dan memastikan perlindungan para saksi dan juga korban serta para penyelidik," jelasnya.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
Tim Ad Hoc
Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat diisi oleh Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, Atnike Nova Sigiro, dan Anis Hidayah. Keempatnya berasal dari internal Komnas. Adapun tim dibentuk setelah mereka dilantik sebagai komisioner periode 2022-2027 pada tahun lalu.
Sebelumnya, Hari Kurniawan mengungkap pihaknya sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti pembunuhan Munir serta memetakan para saksi dan ahli yang bakal dipanggil. Tim ad hoc, sambungnya, juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap para saksi yang akan diperiksa.
Pembunuhan Munir menjadi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pertama yang diusut Komnas HAM dengan korban tunggal. Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik sempat mengatakan penyelidikan tersebut sebagai terobosan hukum.
Sebelum memulai penyelidikan, Komnas HAM telah mengkaji perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini, Komnas meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
(Z-9)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved