Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Anis saat menemui massa dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) yang menggelar aksi di depan Gedung Komnas HAM pada Kamis (7/9).
"Kasus Munir sedang dalam proses penyelidikan menggunakan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya selama kurang lebih 3 tahun Komnas HAM melakukan kajian," kata Anis.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
"Jadi mulai tahun ini kami mulai melakukan proses penyelidikan untuk pengungkapan kasus munir, apakah kemudian kasus itu masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat atau tidak," imbuhnya.
Ditengah keraguan sejumlah pihak terhadap Komnas HAM untuk dapat menuntaskan kasus tersebut, mengingat pada pimpinan Komnas HAM sebelum-sebelumnya pengusutan kasus tersebut seperti jalan ditempat.
Anis menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Dia bahkan menekankan bahwa tidak ada sedikitpun rasa takut pada Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
"Tentu saja kami akan berupaya sesungguh-sungguhnya, sepenuhnya, agar ini bisa diselesaikan dengan proses yang akuntabel. Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang halangi kami untuk mengungkap suatu kebenaran," tegas Anis.
"Sehingga jangan khawatir bahwa ada sedikit ketakutan dalam diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," sambungnya.
Sudah Kumpulkan Bukti
Ditempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Hari Setiawan menyebut dalam upaya mengusut kasus pembunuhan Munir, Komnas HAM sudah membentuk tim ad hoc. Pihaknya juga sudah mulai bergerak mengumpulkan bukti-bukti.
"Kami saat ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kami periksa. Sama juga kita akan mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa, maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," terang Setiawan.
Pria yang akrab dipanggil Cak Wawan itu kembali menegaskan bahwa Komnas HAM akan menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh.
"Kami juga menganggap ini harus segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut karena memang ini untuk keadilan korban dan untuk kepastian bagi para pembela HAM," tegasnya.
Sementara itu, mewakili KASUM, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid meminta agar Komnas HAM tidak terlalu lama melakukan proses penyelidikan.
Berdasarkan pengalaman Usman sebagai tim penyelidik di Komnas HAM, 3 bulan menjadi waktu yang cukup untuk dapat mengungkapkan hasil penyelidikan kepada publik.
"Dalam pengalaman terdahulu sebetulnya 3 bulan itu paling lama, walaupun tidak cukup ya setidaknya diperpanjang paling 1 bulan, paling lama lagi 2 bulan. Selebihnya seharusnya sudah ada kejelasan," ucap Usman.
Mewakili KASUM, Usman pun berharap agar Komnas HAM dapat menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses kasus tersebut kepada publik.
(Z-9)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Dia menerima dana Rp6,3 juta dari seorang pedagang bernama Saniah untuk disalurkan ke pemilik lapak terdampak penertiban
SEBANYAK 400 aktivis dari berbagai negara hadir dalam konferensi yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Asia Pasifik untuk Al Quds dan Palestina (APWCQP).
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
Menurut Ya'qud, hukuman seumur hidup tidaklah berlebihan, mengingat imbas dampak sosial yang ada di masyarakat.
Acara yang berlangsung di Dalem Ning Hj Nur Cholisoh ini dihadiri lebih dari 100 tamu undangan, termasuk anak-anak dan para ibu, dalam suasana yang penuh kehangatan.
BELUM reda soal pengiriman paket isi kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved