Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Desak agar Otak Grup Fantasi Sedarah Dihukum Seumur Hidup

mediaindonesia.com
18/5/2025 14:19
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Desak agar Otak Grup Fantasi Sedarah Dihukum Seumur Hidup
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Ya’qud Ananda Gudban.(ISTIMEWA)

KASUS grup inses fantasi sedarah yang viral di media sosial Facebook sedang ramai dibicarakan. Keberadaan grup ini membuat sejumlah pihak angkat bicara. 

Termasuk aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Ya’qud Ananda Gudban. Ya'qud meminta agar pihak kepolisian segera mengusut aktor di balik media sosial tersebut dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku.

“Jangan tanggung-tanggung. Kalau memang pelakunya tertangkap, beri hukuman yang sangat berat, yakni penjara seumur hidup,” kata Ya’qud Ananda Gudban dalam keterangannya,  Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, hukuman seumur hidup tidaklah berlebihan, mengingat imbas dampak sosial yang ada di masyarakat. Ia mencontohkan sebelum kasus grup Facebook fantasi sedarah viral; di Medan, juga terdapat kasus inses kakak-adik yang diduga melakukan hubungan sedarah dan membuang mayat bayi hasil hubungan mereka.

“Contoh nyatanya sudah ada di depan mata. Bagaimana perbuatan inses ini sangat dilarang dan diharamkan namun di grup tersebut seolah dinormalisasi, dan ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya, itu juga merasa sangat khawatir, pasalnya, jumlah pengikut grup tersebut sudah mencapai puluhan ribu anggota. Dia tegaskan, jika kasus ini tidak segera diselesaikan dan pelaku tidak dikenai hukuman berat, tidak menutup kemungkinan grup serupa akan muncul media sosial lain.

“Menormalisasi perbuatan inses berarti kita sedang menciptakan predator seksual dalam keluarga sendiri. Sehingga hukuman berat hingga seumur hidup saya kira sangat pantas,” ujarnya. 

Wanita yang akrab disapa Nanda itu menambahkan, jika hukuman pidana maksimal sampai 15 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka tidak memiliki efek jera baik kepada pelaku ataupun kepada masyarakat yang ingin menyebar dan menormalisasi perilaku inses.

“Karena itu, saya memohon kepada hakim yang nantinya menangani kasus ini, agar menggunakan kewenangan diskresi judisial dalam menafsirkan hukum berdasarkan fakta dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Sehingga putusan ultra petita dengan hukuman seumur hidup sangat masuk akal, mengingat daya rusaknya kepada masyarakat sangat besar,” bebernya.

APRESIASI POLRI DAN KOMDIGI
Selain itu, Nanda juga mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang langsung bergerak melakukan pengusutan dan memblokir grup fantasi sedarah.

“Ini kasus bukan main-main. Masih hangat kita berbicara soal kekerasan seksual beberapa waktu lalu, kini muncul lagi penyimpangan lain dengan mencoba menormalisasi inses. Karena itu, hukuman yang sangat berat pada pelaku bisa menjadi pesan agar tidak main-main dengan penyimpangan seksual,” pungkasnya. 

Pada Jumat (16/5), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan grup media sosial Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses kepada Meta, perusahaan induk platform tersebut.

"Jadi kita sudah hubungi Meta dan juga platform yang ada di bawah mereka, dalam hal ini Facebook," kata Angga saat ditemui di Kantor Kemkomdigi di Jakarta. (RO/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya