Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemanggilan itu dilakukan setelah ada pelaporan dari masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik dalam sidang kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah laporan ini diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim. Bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3).
Sementara, untuk pemeriksaan majelis hakim, itu akan dilakukan terakhir. Joko mengatakan KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
"Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi untuk periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," jelasnya.
Baca juga: Presiden Minta KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil majelis hakim yang telah memutuskan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Namun, pemanggilan tersebut tidak dalam kapasitas pemeriksaan, melainkan hanya sebatas mendalami duduk perkara persoalan.
"Coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap Mukti.
Hari ini KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. (Z-11)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
Irjen Teddy Minahasa menyebut hukuman mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Hotman meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy dalam kasus tersebut.
UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
SIDANG gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut anak memasuki babak baru pada Kamis (9/3) besok. Sebab, hakim akan memutuskan kelayakan perkara.
Ratih Susilawati, ibu asal Jakarta yang anaknya meninggal di usia 11 bulan akibat gagal ginjal akut menuangkan perasaan dan keluh kesahnya. Ia ditemui saat hadir di PN Jakpus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved