Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan. Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima surat permintaan seleksi untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 4 April 2023.
“Selanjutnya KY akan melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tutur Juru bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Kamis (13/4).
Namun, Miko belum bisa memastikan pihaknya butuh waktu berapa lama untuk proses seleksi hakim ad hoc HAM tersebut. Jika merujuk pada UU, disebutkan paling lama enam bulan saat masa permintaan seleksi calon hakim agung dan calin hakim ad hoc HAM.
Baca juga : Tok! Pengukuhan Tiga Hakim Agung Disetujui DPR
“Tapi enam bulan itu paling lama ya, secara faktual bisa kurang jika semuanya lancar,” terangnya.
Terpisah, juru bicara MA Suharto, membenarkan bahwa MA telah mengirimkan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM.
Baca juga : MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
“Ya benar sudah beberapa hari yang lalu suratnya dikirim ke KY,” tegasnya.
Sementara itu, anggota divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina Rumpia, menilai diulangnya proses seleksi hakim ad hoc HAM mengundang kekhawatiran karena tenggat kasasi paling lama 90 hari dari pendaftaran sampai ke putusan.
Namun, kata Jane, jika melihat dari aturan tentu tidak diatur dengan jelas konsekuensi dari lamanya proses perkara yang melebihi batas pengaturannya.
“Preseden pengadilan HAM sebelumnya juga melebihi tenggat waktu yang ada seperti Abepura berkas kasasi diajukan Kejagung pada 5 Oktober 2005 dan diputus pada 25 Januari 2007, Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur berkas Eurico Gutteres kasasinya diajukan 16 Agustus 2004 dan diputus pada 13 Maret 2006,” tutur Jane kepada Media Indonesia.
Untuk itu, Jane berpendapat bahwa MA tetap dapat menyelenggarakan proses kasasi ketika perangkatnya sudah siap dan pendaftarnya sudah cukup dan memadai.
Sebelumnya, proses seleksi hakim perlu dilakukan imbas DPR hanya menyetujui tiga calon hakim agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. Tanpa tedeng aling-aling, DPR bahkan tidak menyetujui satu pun calon dari tiga calon hakim ad hoc HAM. (Z-8)
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua
LBH Jakarta dan KontraS menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari persidangan yang tengah berlangsung.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Di tengah keterbatasan ketersediaan vaksin itu, pemberian nyatanya lebih banyak diberikan kepada mereka yang bukan kelompok rentan.
Telah terjadi pengerahan aparat secara berlebihan untuk tujuan pembubaran demonstrasi masyarakat Desa Bangkal terhadap PT HMBP.
Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved