Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA.
Hal itu dilakukan imbas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya menyetujui tiga calon Hakim Agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR bahkan tidak menyetujui satu calon pun dari tiga calon Hakim Ad Hoc HAM.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan pemilihan hakim merupakan hasil musyawarah bersama 9 fraksi. Ia menyebut ada fraksi yang menyatakan calon Hakim Ad Hoc HAM belum berpengalaman menangani kasus HAM berat.
"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun Hakim Ad Hoc HAM, karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun Hakim Ad Hoc HAM nya belum ada," tutur Suharto dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Baca juga : Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Adapun pencarian Hakim Ad Hoc HAM ini sejatinya berkejaran dengan waktu mengingat adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan terkait HAM berat di Paniai. Disinggung terkait hal tersebut, Suharto hanya menyatakan bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM Berat itu belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR
"Bila berkas kasasi kasus HAM sudah masuk ke MA maka putusan tingkat pertama pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dengan MA yang akan segera menyurati KYl untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Tentu diharapkan seleksi tersebut akan berlangsung dengan segera dan DPR dapat segera menyetujui calon calon Hakim Ad Hoc HAM. Sehingga kasus pelanggaran HAM berat di Painai tidak berkekuatan hukum tetap. (Z-8)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved