Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

MI / M Irfan
Seleksi Hakim Agung dengan Komisi III DPR

 

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA.

Hal itu dilakukan imbas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya menyetujui tiga calon Hakim Agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR bahkan tidak menyetujui satu calon pun dari tiga calon Hakim Ad Hoc HAM.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan pemilihan hakim merupakan hasil musyawarah bersama 9 fraksi. Ia menyebut ada fraksi yang menyatakan calon Hakim Ad Hoc HAM belum berpengalaman menangani kasus HAM berat.

"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun Hakim Ad Hoc HAM, karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun Hakim Ad Hoc HAM nya belum ada," tutur Suharto dalam keterangannya, Jumat (31/3).

Baca juga : Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Adapun pencarian Hakim Ad Hoc HAM ini sejatinya berkejaran dengan waktu mengingat adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan terkait HAM berat di Paniai. Disinggung terkait hal tersebut, Suharto hanya menyatakan bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM Berat itu belum berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga : Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

"Bila berkas kasasi kasus HAM sudah masuk ke MA maka putusan tingkat pertama pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dengan MA yang akan segera menyurati KYl untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Tentu diharapkan seleksi tersebut akan berlangsung dengan segera dan DPR dapat segera menyetujui calon calon Hakim Ad Hoc HAM. Sehingga kasus pelanggaran HAM berat di Painai tidak berkekuatan hukum tetap. (Z-8)

Baca Juga

MI/Susanto

Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Hasilnya Untuk Pemerintah Baru 2024

👤Kautsar Widya Prabowo  🕔Minggu 28 Mei 2023, 11:05 WIB
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di...
MI/Susanto

MK Terbelah Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 28 Mei 2023, 10:10 WIB
MK dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis perubahan masa jabatan pimpinan...
MI/Susanto

Novel Curiga Pimpinan KPK Sengaja Tak Menahan Hasbi Hasan Demi Pengajuan Praperadilan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 28 Mei 2023, 09:50 WIB
Novel Baswedan menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan sebagai celah ia mengajukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya