Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA.
Hal itu dilakukan imbas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya menyetujui tiga calon Hakim Agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR bahkan tidak menyetujui satu calon pun dari tiga calon Hakim Ad Hoc HAM.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat itu mengatakan pemilihan hakim merupakan hasil musyawarah bersama 9 fraksi. Ia menyebut ada fraksi yang menyatakan calon Hakim Ad Hoc HAM belum berpengalaman menangani kasus HAM berat.
"MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun Hakim Ad Hoc HAM, karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun Hakim Ad Hoc HAM nya belum ada," tutur Suharto dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Baca juga : Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Adapun pencarian Hakim Ad Hoc HAM ini sejatinya berkejaran dengan waktu mengingat adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan terkait HAM berat di Paniai. Disinggung terkait hal tersebut, Suharto hanya menyatakan bahwa saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM Berat itu belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR
"Bila berkas kasasi kasus HAM sudah masuk ke MA maka putusan tingkat pertama pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dengan MA yang akan segera menyurati KYl untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Tentu diharapkan seleksi tersebut akan berlangsung dengan segera dan DPR dapat segera menyetujui calon calon Hakim Ad Hoc HAM. Sehingga kasus pelanggaran HAM berat di Painai tidak berkekuatan hukum tetap. (Z-8)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved