Rabu 29 Maret 2023, 09:37 WIB

Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Ist/DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat diwawancarai awak media di Nusantara II , Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

 

Komisi III DPR RI menyepakati tiga calon hakim agung setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada enam calon.

Adapun yang telah menjadi kesepakatan Komisi III DPR antara lain, calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.

"Ada tiga yang kita pilih. Itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya sudah, itu saja tiga. Itu tadi kan semua pandangan fraksi-fraksi, ketika itu kemudian ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu. Ada yang usulkan lain, ada. Tapi itu kemudian mengerucut ke tiga itu. Setelah selesai lobi," papar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, di Nusantara II , Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).

Baca juga: Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

Keputusan Fraksi Melalui Berbagai Pertimbangan

Bambang Pacul begitu sapaan akrabnya, mengungkapkan lolosnya tiga calon Hakim Agung itu sudah berdasarkan keputusan fraksi melalui berbagai pertimbangan usulan dari tiap fraksi.

Baca juga: DPR Cecar Kekayaan Calon Hakim Agung Triyono yang Melejit Jadi Rp51,2 Miliar

Dia mengatakan, ketiga nama calon hakim agung yang dipilih oleh Komisi III akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. "Iya dong masa sidang ini. Paripurna terdekat lah," ujar Pacul.

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan. Dia menyebut kepintaran maupun kinerja yang gemilang belum cukup jika tidak disertai karakter yang baik.

Baca juga: Calon Hakim Agung Triyono Mengaku Hartanya Bersumber dari Warisan 

Apalagi, kata dia, belakangan ini Mahkamah Agung menjadi sorotan imbas sejumah hakim agung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Makna agung itu apa? Agung kok disamperin KPK, ya, gimana, susah,” kata Bambang.

Sementara itu, hakim yang tak lolos adalah calon Hakim Ad Hoc HAM Harnoto, Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi; Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin; serta calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto juga tak lolos. (RO/S-4)

Baca Juga

MI/HO

Di ASEAN-PAC 2023, Firli Bicara Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:58 WIB
KPK juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan...
Ist

Sukses Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Beri Pelayanan Lebih Baik Lagi

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:52 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan usaha yang telah dilakukan bersama stakeholder pada Operasi Ketupat 2023...
BPMI Setpres

Cawe-cawe ala Jokowi, Pengamat: Semoga Maknanya Sama di Panggung Belakang dan Depan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:24 WIB
Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Jokowi terkait cawe-cawe pada Pemilu 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya