Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketokohan Jadi Kunci Utama Calon Anggota Ombudsman

Tri Subarkah
10/7/2025 18:04
Ketokohan Jadi Kunci Utama Calon Anggota Ombudsman
Ombudsman RI(Dok. ORI)

GURU besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Purwo Santoso menilai ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Diketahui, Panitia Seleksi Calon Anggota ORI 2026-2031 mulai membuka pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang.

Purwo mengatakan, inisiatif Indonesia untuk mengadopsi Ombudsman dari Swedia seharusnya tidak berhenti dari kelembagaan saja. Namun, lembaga tersebut juga harus menjadi terobosan dan menjawab permasalahan seputar birokrasi maupun kultur pelayanan publik di Tanah Air.

"Kalau kemudian kita berharap pada kinerja Ombudsman yang cemerlang, itu tergantung pada adanya tokoh," jelas Purwo kepada Media Indonesia.

Ia berharap, calon anggota ORI periode 2026-2031 merupakan tokoh-tokoh yang berani mengubah sistem dan menghadirkan transformasi kelembagaan secara mendasar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kata Purwo mencontohkan, dapat menjadi organisasi yang besar sampai saat ini berkat ketokohan pendirinya, yakni Adnan Buyung Nasution.

"Sehingga ketokohan itulah yang akhirnya dilembagakan, sehingga tranfsormasi kelembanggaanya mendasar. Dia bisa membangun sistem," terang Purwo.

Tanpa adanya perubahan yang mendasar dengan anggota baru yang memiliki ketokohan kuat, Purwo menyebut Ombudsman hanya akan menjadi lembaga penampungan komplain saja. 

Syarat mendaftar sebagai calon anggota ORI 2026-2031:

  1. WNI
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraaan pelayanan publik
  5. Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun apda waktu mendaftar
  6. Mempunyai pengetahuan mengenai Ombudsman
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih
  8. Cakap, jujur, mempunyai integritas moral yang tinggi, dan mempunyai reputasi yang baik
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Bukan pengurus partai politik. (Tri/-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya