Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), jadi bukti kondisi peradilan Indonesia masih lemah.
Gayus menyebut, putusan hakim terhadap Gazalba bukan yang pertama kali dilakukan. Tanpa tedeng aling-aling, terdapat pula banyak hakim yang kena operasi tangkap tangan (OTT).
“Ini menunjukkan bahwa kondisi peradilan Indonesia lemah, karena banyaknya kasus yang dicurigai masyarakat melalui keputusan yang dinilai tak memeberi keadilan,” tutur Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Baca juga : KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
“Ini sudah bertahun-tahun berkurang kepercayaan publik kepada peradilan Indonesia,” tambahnya.
Maka, Gayus mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi peradilan. Gayus mengaku idenya tersebut sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dilimpahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga : KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
“Saya usulkan agar ada evaluasi peradilan, dari tingkat PN, PT, MA, semua dievaluasi pimpinan saja, maka pimpinan ini bisa memotivasi anggota hakim di tempatnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, Pengadilan Negeri memiliki 35 perwakilan sesuai jumlah provinsi di Indonesia. seluruh ketua dan wakilnya harus dievaluasi.
“Kemudian di MA ada sepuluh pimpinan, tambah pimpinan PN dan PT ini dievaluasi yang tidak memenuhi kriteria diganti serta yang memenuhi pertahankan,” ungkapnya.
Gayus juga mendorong pemerintah untuk dapat mendirikan sebuah Lembaga Eksaminasi Nasional. Lembaga tersebut nantinya dapat merespons dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, bertentangan dan menyimpang dari substansi hukum (materiil dan bentuk).
"Saya berkali kali mengusulkan, agar negara ini membentuk satu Badan Eksaminasi Nasional, sehingga putusan yang diputuskan mahkamah itu bisa kembali diperiksa oleh badan ini. Yang isinya adalah hakim-hakim yang independen terpilih, untuk nantinya dikembalikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam bentuk Peninjauan Kembali," terang Gayus.
Kemudian, alih-alih meributkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Gayus juga mendorong KPK sebaiknya melakukan kasasi agar kemudian perkara ini dapat terang benderang.
"KPK masih bisa mengajukan kasasi," ucap Gayus.
Dalam kesempatan itu, Gayus pun mengaku prihatin dengan kondisi Mahkamah Agung saat ini, di mana tidak sedikit Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi. Dia pun berharap korupsi di lingkaran Mahkamah Agung dapat segera berhenti (Z-5)
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hotman Paris menilai kliennya Teddy Minahasa harus divonis bebas.
Pendiri WikiLeaks Julian Assange akhirnya pulang ke Australia sebagai pria bebas untuk pertama kalinya dalam 12 tahun
Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
“Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan akan sama dengan kasus kopi sianida. Saya bayangkan kekuatan para ahli dengan berbagai keahliannya muncul disana,"
Reformasi peradilan, tegas Gayus, bukan berarti eksekutif ikut campur dalam urusan yudikatif.
KY, sambung Gayus, juga bisa meminta saran ahli bahasa untuk menindaklanjuti laporan Kuat
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice.
Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved