Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), jadi bukti kondisi peradilan Indonesia masih lemah.
Gayus menyebut, putusan hakim terhadap Gazalba bukan yang pertama kali dilakukan. Tanpa tedeng aling-aling, terdapat pula banyak hakim yang kena operasi tangkap tangan (OTT).
“Ini menunjukkan bahwa kondisi peradilan Indonesia lemah, karena banyaknya kasus yang dicurigai masyarakat melalui keputusan yang dinilai tak memeberi keadilan,” tutur Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Baca juga : KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
“Ini sudah bertahun-tahun berkurang kepercayaan publik kepada peradilan Indonesia,” tambahnya.
Maka, Gayus mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi peradilan. Gayus mengaku idenya tersebut sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dilimpahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga : KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
“Saya usulkan agar ada evaluasi peradilan, dari tingkat PN, PT, MA, semua dievaluasi pimpinan saja, maka pimpinan ini bisa memotivasi anggota hakim di tempatnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, Pengadilan Negeri memiliki 35 perwakilan sesuai jumlah provinsi di Indonesia. seluruh ketua dan wakilnya harus dievaluasi.
“Kemudian di MA ada sepuluh pimpinan, tambah pimpinan PN dan PT ini dievaluasi yang tidak memenuhi kriteria diganti serta yang memenuhi pertahankan,” ungkapnya.
Gayus juga mendorong pemerintah untuk dapat mendirikan sebuah Lembaga Eksaminasi Nasional. Lembaga tersebut nantinya dapat merespons dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, bertentangan dan menyimpang dari substansi hukum (materiil dan bentuk).
"Saya berkali kali mengusulkan, agar negara ini membentuk satu Badan Eksaminasi Nasional, sehingga putusan yang diputuskan mahkamah itu bisa kembali diperiksa oleh badan ini. Yang isinya adalah hakim-hakim yang independen terpilih, untuk nantinya dikembalikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam bentuk Peninjauan Kembali," terang Gayus.
Kemudian, alih-alih meributkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Gayus juga mendorong KPK sebaiknya melakukan kasasi agar kemudian perkara ini dapat terang benderang.
"KPK masih bisa mengajukan kasasi," ucap Gayus.
Dalam kesempatan itu, Gayus pun mengaku prihatin dengan kondisi Mahkamah Agung saat ini, di mana tidak sedikit Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi. Dia pun berharap korupsi di lingkaran Mahkamah Agung dapat segera berhenti (Z-5)
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menurut Gayus, sikap yang diambil pihaknya sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menjadi keputusan yang sah dimata hukum.
Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved