Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice. Apapun yang putusan pengadilan di atasnya, publik diharapkan bisa menerima.
"Jadi untuk memuaskan masyarakat (social justice) maka JPU mengajukan banding,” kata Gayus, Kamis (23/3/2023).
Jika nanti upaya banding ternyata putusannya sama saja, menurut Gayus, masyarakat jangan menyalahkan pengadilan. "Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan,” ungkap mantan anggota DPR RI tersebut.
Dilanjutkannya, keadilan publik memang harus diperhatikan, tapi di negara hukum legal justice tetap harus seimbang.
Dijelaskannya, memang ada konsep social justice. “Mereka itu menuntut social justice, namun negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakkan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice,” ungkap Gayus.
Tidak semua pendapat masyarakat, menurut Gayus, menjadi penentu. Karena itu social justice, harus diimbangi legal justice oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya. "Kalau memang aturan hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum,” ungkapnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan vonis para terdakwa kasus Kanjuruhan, tidak mencerminkan keadilan masyarakat. Menurutnya, JPU wajib mengajukan kasasi.
Diungkapkannya, vonis kasus Kanjuruhan seolah-olah menyalahkan angin. “Tidak bisa angin disalahkan, karena kealphaan yang itu (menyebabkan tewasnya orang) adalah tembakan tadi. Jangan karena anginnya mengarah ke sana,” kata Hibnu.
Putusan Pengadilan Tinggi, kata Hibnu, harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung. Putusan itu saya kira tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Jaksa {JPU) wajib kasasi,” kata dia. (N-3)
Baca Juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved