Rabu 22 Maret 2023, 11:00 WIB

Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat

Antara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan suap penanganan perkara di kantornya. Dugaan itu berdasarkan fakta persidangan menjelaskan tudingan itu.

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3).

Dakwaan Advokat Theodorus Yosep Parera juga menjelaskan adanya keterlibatan Hasbi dalam kasus ini. Dia bahkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Endus Pengurangan Nilai Paket Bansos Beras PKH

"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," ucap Ali.

KPK memastikan bakal mendalami keterlibatan Hasbi dalam kasus ini untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," ujar Ali.

Baca juga: Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN

Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan. (Z-3)

Baca Juga

Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 

3 Kadis Terkait Kasus Bupati Nonaktif Pemalang Ditahan

👤 Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 06 Juni 2023, 06:07 WIB
KPK menahan tiga kepala dinas terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemalang periode...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 

Hasbi Hasan Cuti Besar, KPK Tegaskan Masih Bisa Tahan Kapan Saja

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 06 Juni 2023, 05:56 WIB
KPK tidak mempermasalahkan Hasbi Hasan mengambil cuti hingga 4 September 2023. Pasalnya mereka bisa menahan Hasbi kapan saja karena...
Medcom/Fachri

KPK Cek Klaim Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta

👤Fachri Audhia Hafiez, Mario Pasaribu 🕔Selasa 06 Juni 2023, 05:45 WIB
KPK akan mengecek klaim dari presenter tv Brigita Manohara yang mengaku telah mengembalikan Rp480 juta dari Ricky Ham...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya