Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk (RJ).
Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian RJ untuk Mario Dandy. "Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus, Senin (20/3/2023).
Gayus mengatakan restorative justice (RJ) merupaka proses hukum yang secara substansi dipandang sebagai langkah maju. RJ yang merupakan gagasan Satjipto Rahardjo ini, merupakan keadilan bagi korban untuk pemulihan keadaan.
Aturan RJ, kata Gayus, memang belum pada undang-undang tetapi diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kepolisian (Perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restorative, dan Peraturan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restorative.
"Tujuannya adalah memperhatikan korban. Ini untuk memulihkan keadaan korban semaksimal mungkin. Tidak membuat penuh penjara, tapi meringankan korban,” jelas Gayus.
Dijelaskannya, selama ini, undang-undang mengedepankan penindakan terhadap pelaku. KUHP yang baru pun, memuat 570-an pasal, tapi hanya beberapa pasal yang memperhatikan korban. “Paling tiga pasal yang memperhatikan korban. Semua memperhatikan pelaku. Korbannya itu gak tahu bagaimana untuk sembuh,” ungkap dia.
Adapun perkara yang bisa diselesaikan menggunakan RJ, menurut Gayus, di antaranya ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara, bukan terkait narkotika, tidak terkait dengan kejahatan negara, tidak diberikan pada orang yang sering melakukan kejahatan, serta bukan perkara yang membuat heboh masyarakat atau tidak memunculkan dampak konflik sosial.
Dengan ancaman hukuman tersangka pelaku penaganiayaan berat Mario Dandy, yang lebih dari 4 tahun, maka tidak cocok diterapkan RJ. Tidak itu saja, kasus ini juga bisa memunculkan keresahan dalam masyarakat. “Publik sangat resah dengan adanya kasus ini. Jadi (gunakan) piidana umum saja,” kata Gayus.
Tidak hanya untuk Mario Dandy. Menurut Gayus, tersangka AG, sekalipun masih kategori anak, juga tidak bisa diterapkan RJ. Dijelaskan sekalipun di bawah umur, tetapi AG sudah di atas 12 tahun. Dengan memperhatikan ketentuan diperbolehkan atau tidaknya RJ, menurut Gayus, maka tidak bisa diterapkan RJ.
Meski demikian, lanjut Gayus, karena masih di bawah 18 tahun, maka tetap dilindungi. “Karena belum dianggap belum cakap hukum maka dilindungi. Di bawah 18 tahun, maka hukumannya nanti dipotong setengah. Dia (AG) tidak boleh dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Undang-undang hanya seperti itu,” kata Gayus. (N-3)
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved