Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Meski sudah divonis bebas, dia masih berstatus tersangka dalam dua perkara lain yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Nanti waktunya kami sampaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).
Ali menjelaskan pemanggilan Gazalba penting untuk kebutuhan penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga memastikan Hakim Agung nonaktif tersebut bakal ditahan untuk dua kasus yang masih menjeratnya.
Baca juga: KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
"Yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka pararel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum 14 hari," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, bukti-bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
Baca juga: ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus tersebut, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Enam Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gratifikasi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Gazalba diduga dijanjikan uang S$202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Johanis mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai prosedur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved