Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai divonis bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Meski sudah divonis bebas, dia masih berstatus tersangka dalam dua perkara lain yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Nanti waktunya kami sampaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).
Ali menjelaskan pemanggilan Gazalba penting untuk kebutuhan penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga memastikan Hakim Agung nonaktif tersebut bakal ditahan untuk dua kasus yang masih menjeratnya.
Baca juga: KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
"Yang bersangkutan kami panggil kembali sebagai tersangka pararel dengan proses kasasi yang segera KPK ajukan sebelum 14 hari," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, bukti-bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
Baca juga: ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus tersebut, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-11)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namunĀ tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesarĀ 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved