Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (1/8) lalu.
“KY segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis bebas tanpa ada pertimbangan yang jelas kepada Gazalba Saleh serta Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memotong masa pemidanaan Sudrajad Dimyati,” tegas Kepala Divisi Hukum ICW, Lalola Easter, Rabu (2/8).
Lola menerangkan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung tidak berdasar, cenderung bias dan tidak imparsial.
Baca juga : Peradilan Gazalba Pertaruhkan Citra Lembaga Yudisial
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara Gazalba Saleh yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti patut dipertanyakan,” tutur Lola.
Baca juga : Komisi III DPR Dukung KPK Segera Ajukan Kasasi Bebasnya Gazalba Saleh
Pasalnya, KPK telah menyerahkan sebanyak 645 barang bukti yang antara lain terdiri dari, hasil penyadapan, salinan percakapan antar terdakwa, hingga barang bukti berupa uang sebesar SGD 20.000 dari saksi Prasetyo Nugroho yang tidak lain merupakan asisten hakim Gazalba.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili Sudrajad Dimyati justru memotong hukuman penjaranya dengan alasan pengabdian Sudrajad Dimyati kepada MA.
Majelis justru mengabaikan fakta bahwa Sudrajad Dimyati menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan kejahatan.
Padahal, Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar yang konkrit bagi hakim untuk memberat putusan tersebut. Sebab, regulasi itu menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang melakukan kejahatan, hukumannya harus diperberat sepertiga, bukan justru dikurangi.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung kontraproduktif dengan upaya perbaikan marwah lembaga kekuasaan kehakiman di hadapan publik,” ungkapnya.
Lola menyebut fenomena mafia peradilan merupakan salah satu indikator yang mengakibatkan merosotnya Indeks Persepsi Korupsi yang diperoleh Indonesia pada tahun 2022, di mana Indonesia hanya memperoleh poin 34/100 dan menduduki peringkat 110 dari 180 negara disurvei.
Respons pengadilan melalui putusan kedua mantan hakim agung tersebut, justru melanggengkan dugaan keberadaan mafia peradilan.
Selain itu, rekam jejak dua orang tersebut ketika menjadi hakim MA juga patut disoroti. ICW mencatat setidaknya 26 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh MA.
Dari kedua puluh enam terdakwa tersebut, Gazalba Saleh tercatat sebagai anggota majelis hakim yang memutus bebas 5 orang terdakwa korupsi.
Sementara gelagat perilaku koruptif Sudrajad Dimyati sendiri sudah terlihat sejak tahun 2013. Sudrajad pernah diduga berusaha menyuap anggota komisi III DPR RI dalam proses fit and proper test calon hakim agung.
Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, ia akhirnya gagal menjadi hakim agung pada tahun tersebut, meskipun ia tetap terpilih menjadi hakim agung kamar perdata setahun kemudian.
Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung sendiri tidak mengedepankan nilai-nilai integritas.
Selain putusan problematik dari kedua terdakwa tersebut, Lola menambahkan MA belum menunjukkan gelagat serius dalam melakukan perbaikan internal di lembaganya. Setidaknya sejak September 2022 hingga saat ini, belum ada informasi perbaikan tata kelola penanganan perkara di MA dan perbaikan pengawasan terhadap hakim agung, sebagai respon MA atas perkara mafia peradilan yang menjerat dua hakim agung ini.
“MA juga seharusnya melakukan pemeriksaan secara mandiri atas peristiwa ini, untuk memastikan bahwa seluruh pihak di lingkungan lembaga peradilan tertinggi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sudah diproses baik secara etika maupun pidana,” tandasnya. (Z-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved